Tim Penyidik Kejati NTT Sita Lahan Kerangan Seluas 30 Ha

preview_player
Показать описание
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Penyidik Kejari Manggarai Barat melakukan penyitaan lahan Kerangan seluas 30 ha, Rabu (18/11/2020).

Penyitaan ini dilakukan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tim penyidik yang menggunakan 4 unit mobil tiba di lokasi sekitar pukul 09.42 Wita.

Setelah tiba di lokasi, tim langsung menemui penjaga lahan, Syahrudin (35) dan menyampaikan bahwa lahan tersebut telah disita demi kepentingan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah

Hadir pula dalam kesempatan itu tim pengukur dari BPN Kabupaten Mabar untuk melihat lokasi mengacu pada pengukuran tahun 1997.

Selanjutnya hadir pula Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur, 2 orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang mengukur lahan tersebut pada 1997 silam, Lurah Labuan Bajo, Syarifuddin Malik, Ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, 2 pegawai BPN Kabupaten Mabar dan mantan Ketua Resort Perikanan Kecamatan Komodo.

Selanjutnya, tim penyidik memasang plang penyitaan berwarna putih pada lokasi.

Sementara itu, pada plang penyitaan tertulis Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 Hektar.

Dipasang pula tulisan yang berbunyi “TANAH INI TELAH DISITA. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.”

Selanjutnya, Tim Penyidik beserta petugas melakukan rekonstruksi dan pengukuran lahan pada bagian selatan. Tim penyidik kembali melihat patok-patok dan pihak BPN Kabupaten Mabar mengambil titik koordinat menggunakan alat khusus yang dibawa.

Rekonstruksi didasarkan pada pengukuran lahan yang telah dilakukan BPN Kabupaten Manggarai pada tahun 1997 atau sebelum Kabupaten Manggarai Barat mekar dari Kabupaten Manggarai sebagai kabupaten induk.

Hingga berita ini ditulis pada pukul 13.00 Wita, kegiatan rekonstruksi lahan dan pengukuran. Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, S.H., M.H, mengatakan, secara resmi Kejati NTT telah melakukan penyitaan lahan tersebut.

"Kami dari Tim Penyidik telah melakukan Penyitaan hari ini di Kerangan Torro Lema Batu Kallo terkait perkara dugaan tindak Pidana Korupsi. Hari ini kami pasang plang sita, bagi pihak pihak terkait yang mencoba mencabut plang ini atau mengganggu proses penyidikan ini merupakan tindakan Pidana dan akan kami kenakan menghalangi penyidikan." Ujar Roy Riady, S.H, M.H, Ketua Tim Penyidik Gabungan.

Terkait sejumlah bangunan yang telah dibangun di lokasi tersebut yakni sebuah Rumah, Mushola dan Villa, Roy menjelaskan bangunan-bangunan tersebut haruslah dibongkar jika tanah ini telah dikembalikan ke negara.

"Kami hari ini hanya terkait menyita tanah terkait dengan bangunan yang ada, ketika tanah ini telah di rampas kami berharap bangunan bangunan ini pemilik nya harus mengosingkan bangunan yang ada di atas tanah. Ada satu bangunan, Vila dan mushola," katanya.

Sementara itu, di atas lahan tersebut terdapat sebanyak 3 gedung yakni 1 unit mushola, 2 unit rumah dan 1 unit vila.(POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Video Editor: Davris_Meta
Like, komen dan subscribe Youtube Channel POS KUPANG
Рекомендации по теме