Kejati NTT Sita Sejumlah Aset Terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo

preview_player
Показать описание
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menyita sejumlah aset tanah dan bangunan terkait kasus tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (3/2/2021).

Kasus tanah tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.

Sejumlah tanah tersebut merupakan milik dari dua tersangka masing-masing berinisial MDR dan FN.

Untuk tersangka MDR, penyidik menyita sebuah bangunan berupa vila di RT 13 RW 06 Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo Kabupaten Mabar.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Desa Golo Bilas, Paulus Nurung didampingi Sekretaris Desa Golo Bilas, Fabianus Galgani dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, hadir pula seorang pegawai BPN Kabupaten Mabar. Usai penyitaan yang ditandai dengan pemasangan plank, pihak penyidik bersama semua pihak yang hadir pada pukul 17.00 Wita.

Sebelumnya, pada pagi hingga siang hari dilakukan penyitaan beberapa aset tanah milik FN di Desa Golo Bilas, Desa Batu Cermin dan Kelurahan Labuan Bajo.

Tim penyidik menyita sebanyak 2 Bidang tanah Lingko Golo Terapang Desa Golo Bilas milik FN. Hadir dalam kesempatan itu istri FN berinisial MASN.

Tim penyidik Kejati NTT juga menyita 1 bidang tanah milik FN yang berstatus WNA Italia di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Lebih lanjut, disita juga satu bangunan ruko dan hotel di Jln Soekarno-Hatta Kelurahan Labuan Bajo milik FN.

Sehingga, dalam satu hari tersebut tim penyidik menyita sebanyak 7 bidang tanah, 1 ruko dan hotel serta 1 bangunan vila.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dihubungi via pesan WhatsApp dari Labuan Bajo, membenarkan.

Namun demikian, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait jumlah aset yang disita berikut kepemilikannya.

"Kalau jumlahnya saya belum dapat angka pastinya dan milik siapa saja itu," katanya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (1/2/2021).

Kasus tanah tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, terdapat sejumlah saksi tersebut diperiksa di Kejari Mabar.

Sejumlah saksi tersebut merupakan saksi untuk tersangka VS untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saksi itu untuk tersangka VS untuk kasus TPPU. Kalau jumlahnya saya belum dapat hari ini berapa yang diperiksa di Kejari Mabar," kata Abdul Hakim saat dihubungi dari Labuan Bajo.

Selanjutnya, akan dilakukan penyitaan beberapa aset milik tersangka VS di Kabupaten Mabar.

"Adalagi aset yang ditemukan miliknya (tersangka VS) untuk kasus TPPU," ungkapnya.Rabu, 3 Februari 2021 (POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Video Editor: Jho Lena

Like, komen dan subscribe Youtube Channel POS KUPANG
Рекомендации по теме