Kejati NTT Tahan 5 Tersangka Korupsi Persemaian Modern

preview_player
Показать описание
Penyidik pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penetapan dan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Perkara Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina.

Bahwa perkara tersebut diusut oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-130/N.3/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023. Bahwa dalam penyidikan perkara tersebut, Penyidik telah melakukan pemeriksaan data serta dokumen dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 (enam puluh) orang saksi yang terkait dengan Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina.

Bahwa dapat diketahui, pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern tersebut dianggarkan dalam DIPA pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.49.618.020.000,00. Kemudian pada tahap pelelangan, Panitia Lelang/Pokja tidak melakukan proses evaluasi secara profesional berdasarkan ketentuan PBJ yang pada akhirnya menetapkan PT. MEGA sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp.39.658.736.000,00.

Bahwa Tim Penyidik Pidsus menemukan adanya persekongkolan antara Tersangka SUNARTO dengan Tersangka YUDI HERMAWAN masing-masing sebagai Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) di Bandar Lampung bersama Tersangka HAMDANI selaku Direktur Utama PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) di Bandar Lampung yang pada intinya apabila tender dimenangkan oleh mereka (PT. MEGA), maka kontrak akan diagunkan ke Bank Mandiri untuk mendapat kredit sebagai modal untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jaminan harta milik Tersangka SUNARTO. Selanjutnya Tersangka PUTU SUTA SUYASA selaku Konsultan Pengawas diketahui tidak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II tersebut dan selain itu juga Tersangka PUTU SUTA SUYASA terlibat dalam persekongkolan bersama Tersangka SUNARTO dan Tersangka AGUS SUBARNAS untuk membuat BA PHO fiktif. Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar 10,5 miliar rupiah.

Bahwa terhadap Pekerjaan Persemaian Modern Tahap II tersebut telah dilakukan pembayaran (100%) kepada pelaksana yakni PT. MEGA namun Penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis/mutu oleh PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.10,594,654,185.03 (sepuluh miliar lima ratus sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh empat seratus delapan puluh lima rupiah tiga sen) sesuai dengan hasil perhitungan Ahli dari Politeknik Negeri Kupang

Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Tim Penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yaitu masing-masing:
1. NOMOR: B-3008/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023, AS selaku ASN pada BPDAS Benaian Noelmina;
2. NOMOR: B-3009/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023, S selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) Bandar Lampung;
3. NOMOR: B-3010/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023, YH selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) Bandar Lampung;
4. NOMOR: B-3011/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023, H selaku Direktur Utama PT. Mitra Eclat Gunung Arta (PT. MEGA) Bandar Lampung;
5. NOMOR: B-3012/N.3/Fd.1/09/2023 tanggal 14 September 2023, PSS selaku Konsultan Pengawas.

Kemudian terhadap para tersangka disangka telah melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka tersebut untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.
Рекомендации по теме