VIDEO - 10 Jam Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Bupati Dula Sebut Capek

preview_player
Показать описание
VIDEO - 10 Jam Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Bupati Dula Sebut Capek


POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula diperiksa Penyidik Kejati NTT lebih dari 10 jam, Kamis (19/11/2020).

Pemeriksaan yang dilakukan di Lantai dua Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mabar itu dimulai sekitar pukul 10.16 Wita.

Pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Mabar tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, NTT.

Terlihat pukul 20.52 Wita, Bupati Dula berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan melewati tangga, sembari menutup mulut menggunakan masker.

Saat dihampiri awak media untuk diwawancarai, Bupati Dula yang berjalan sambil membawa map bermotif batik mengaku letih.

"Capai," katanya singkat sembari memegang mulutnya yang tertutup masker.

Selanjutnya, Bupati Dula langsung menaiki mobil Toyota Fortuner berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA dan meninggalkan Kantor Kejari Mabar.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kejari Mabar.

Kasus kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha tersebut pun saat ini dalam penyidikan.

"Hari ini sebanyak 6 saksi yang diperiksa," katanya saat dikonfirmasi per telepon dari Labuan Bajo pada Kamis malam.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Bupati Dula dimintai keterangan soal tugas dan kewenangannya sebagai bupati terkait lahan Kerangan, peta bidang Pemda Mabar dan lahan Kerangan yang menjadi milik Pemda Mabar.

Selanjutnya, sejumlah saksi yang turut dipanggil sebagai saksi merupakan pihak yang telah memiliki sertifikat hak milik di lahan Kerangan.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mabar, Kamis (19/11/2020).

Bupati Dula yang tiba sekitar pukul 10.16 Wita menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA.

Bupati Dula saat tiba mengenakan masker dan membawa sebuah map bermotif batik.

Tampak Bupati Dula membawa map itu menggunakan tangan kanannya saat memasuki Kantor Kejari Mabar.

Bupati Dula sempat menengok ke arah awak media yang tengah mengambil gambar.

Bupati Dula langsung menuju ruang tunggu, setelah sebelumnya menengok ke bagian kanan ruangan.

Saat diminta diwawancarai, Bupati Dula mengatakan akan memberikan keterangan setelah melakukan pemeriksaan.

"Tunggu setelah selesai pemeriksaan," katanya singkat.

Setelah menunggu beberapa saat, seorang pegawai Kejari Mabar meminta Bupati Dula untuk menuju ke lantai dua.

Bupati Dula selanjutnya diperiksa penyidik Kejati NTT di ruang pemeriksaan Kejari Mabar.

Diberitakan sebelumnya, Penyidikan dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menemui babak baru.

Sementara itu, pada plang penyitaan tertulis Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 2. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 Tanggal 08 Oktober 2020. 3. Surat Penetapan Wakil Kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Tanggal 06 November 2020 Menyita Tanah yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo seluas 30 Hektar.

Dipasang pula tulisan yang berbunyi “TANAH INI TELAH DISITA. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.”

Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan, dalam perkembangan kasus ditemukan sebanyak 6 sertifikat hak milik di lahan milik Pemda Mabar tersebut.

"Ada 6 orang, 1 orang punya 2 sertifikat," katanya.

Saat ditanya total jumlah lahan yang telah bersertifikat, Roy mengatakan, jumlah laham yang telah disertifikasi di atas lahan seluas 30 ha tersebut seluas kurang lebih 6 ha.

"Kami hari ini hanya menyita tanah, proses penyitaan ini adalah penyitaan tanah, jadi terkait bangunan yang ada di atas, nanti ketika tanah ini dirampas, kami berharap pemilik bangunan-bangunan ini harus mengosongkan bangunan di atas tanah ini," tambahnya. Jumat, 20 November 2020 (POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Video Editor: Jho Lena

Like, komen dan subscribe Youtube Channel POS KUPANG
Рекомендации по теме