Pidsus Kejati NTT Sita Tanah dan Bangunan di Labuan Bajo

preview_player
Показать описание
Bahwa pada hari Sabtu tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita tanah dan bangunan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprop NTT di Kabupaten Manggarai Barat seluas 31.670 meter persegi di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya dibangun Hotel Plago.

Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. dengan melibatkan Pemerintah Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alexon Lumba, S.H., M.Hum. bersama Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi NTT, Odermaks Sombu, S.H., M.A., M.H. dan tim dari BPN Kabupaten Manggarai Barat.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor: 77/Pen.Pid-Sus-TPK-SITA/2023/PN Kupang tanggal 28 Agustus 2023 dengan memasang plang penyitaan di 7 (tujuh) titik batas sekeliling obyek perkara seluas 31.670 meter persegi di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo.

Proses penyitaan berlangsung dari pukul 09.00 – 14.00 Wita, dan dikawal pengamanannya oleh Kepolisian Resor Manggarai Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat.
Рекомендации по теме