Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat | Pahami hal berikut saat membeli tanah girik & Petok D

preview_player
Показать описание
-----------------------------------------------------------------------------------
Further Question :

Notes : Pertanyaan tidak wajib di jawab, dan apabila di jawab maka akan di upload di video berikutnya melalui Youtube Channel ini. Jangan lupa Subscribe dan bunyikan bel agar tidak ketinggalan informasi, mungkin saja pertanyaan Anda yang akan dijawab.
.
.
Bussines Inquiry :
.
.
Social Media :
Instagram :

Disclaimer:
Seluruh informasi hukum yang dibuat oleh Channel Melany Lassa hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Lassa Advocate & Associates
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

*pastikan tanah tsb memiliki surat asli ( girik asli)
*riwayat tanah
*bukti pembayaran pbb
*lahan bebas sengketa
*membuat surat pernyataan lahan tidak dlm sengketa/jual beli

kokoraska
Автор

Terima kasih. Sebuah edukasi ttg pentingnya literasi hukum bagi calon pembeli tanah petok d atau girik 👍🏼

iamalfian
Автор

Sangat bermafaat ; hal ini sangat membantu bagi kami masyarakat awan akan hukum, yang kebanyakan di daerah kami disamping awam soal hukum soal ekonomi pun masih lemah.

sudinsyam
Автор

terimakasih bu..
pengetahuan ini sangat membantu untuk kami yang tinggal di pedesaan...

anzuschatzi
Автор

Halo kak, mohon pencerahannya.
Saya mau membeli tanah sebagian. (Beli 10 tumbak dari total keseluruhan 20 tumbak) Status tanahnya masih Girik.
Apakah cukup hanya dengan membuat PPJB yang ditanda tangani oleh Lurah/Kepala desa setempat saja?
Terima kasih kak sebelumnya 🙏

nandyrisnandar
Автор

Selamat siang bu, mau nanyak, apakah PHGR (Surat Peralihan Ganti Rugi) sama kekuatannya dengan AJB????

ev.yarmangulo
Автор

Motivasi yg bgs ibu krn kmi di masyarakat blm paham msi awam salam dri manokwari papua barat😊

kriskrey
Автор

Assalamu'alaikum bunda, , , kita punya tanah sebanyak 4 hektar, , kita mempunyai surat SPH, , bapak kita sudah meninggal, , tetapi kita mau urus tanah tersebut, , lurah dan rt tidak mau mengurusin tanah kita, , itu bagaimana bunda ya jalur berikutnya??
Cz banyak oknum mafia yang mau mengambil tanah kita tersebut..
Bagaimana langkah berikutnya?
Kalau boleh mintak sarannya

Pecinta_ulama
Автор

Izin bertanya buk .. Apabila kita membeli tanah yang sudah bersertifikat .. Apakah kepala desa bisa mengeluarkan surat ganti atas pembelian tanah tersebut...

perahulayar
Автор

Makasih Bu Melani atas penjelasanya mengenai jual beli tanah dasar surat girik saya jadi mengerti dan teliti

bunyamin
Автор

Terus berkarya Bu 🙏
Terimakasih banyak untuk informasi nya 🙏
Salam keadilan ❤️

kevwestern
Автор

Salam kenal bu.maaf sy mau tanya apa bisa perumahan tanpa sertifikat cuma ajb sj adanya. apa bisa dijual ya.?sertifikat tdk ada krn memang
bermasalah dgn developer yg nakal.trm ksh

setyoraharjo
Автор

Bagaimana kalau si pembeli, minta balik nama skt dlu, tapi dia belum bayar ke penjual, gimana solusinya ka

bangalfin
Автор

Maaf mba melani saya beli sawah cuman ada surat juala beli doang tpi sertifikatnya katanya dulu di bakar sama orang yg stres yaitu kluarganya yg jual tanah itu gemana klo mau bikin sertifikatnya mba

SugioGio-zj
Автор

Trimakasih pencerahannya Bu Melany. Sangat bermanfaat.

zakijosu
Автор

Terima kasi penjelasan nya buk gimana SPH buk

FiaevitaSari
Автор

Salam kenal Mbak..Orang tua kami membeli s3bidang tanah kira 50 tahun yg lalu ada AJB.PBB fisik tanah dikuasai sejak awal pembelian hingga saat ini.tahun 2019 kami ikut PPTSL tapi pihak RT RW dan ahli waris tdk mau tanda tangan tidak sengketa.sem3ntara berkas2 dah siap ketika kami meminta nomor urut bidang tanah pihak RT RW dan stap kelurahan mengombang ambing kami ..akhir2 ini ada mafia tanah bolak balik merekam tanah kami dan sepertinya membawa pembeli ..yg saya khawatirkan sertipikat dah jadi sementara dalam waktu bersamaan sertipikat tanah orang tua kami ada dua bidang dah jadi tapi beda RT dan RW.tolong penjelasaannya .Mbak..

rukinirukini
Автор

Berapa biaya yang harus dikeluarkan utk mengupgrade ke SHM kak?

efendyjr
Автор

mau tanya kak..dasar hukum pembatalan surat tanah(Sporadik) ada ngga ya kak.karena ada pembeli menuntut kantor desa atau kecamatan yang mengeluarkan surat tanah.yang lucunya dia tidak berani menuntut si penjual.mohon pencerahan dan solusinya kak

sekoplaut
Автор

Assalamualaikum mbak..?
Z mau bertanya..?🙏apakah akuitansi jual beli tanah bisa sah atau tidak..?karena pada saat pembelian ahli warisnya waktu menandatangani itu lagi nggak waras(gila)mohon jawabannya mbak..?

mirnapay