Cara Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

preview_player
Показать описание
Mau beli tanah, dapat harga murah, tapi belum bersertifikat. Memang menjadi resiko ketika kita beli tanah dengan harga murah dan biasanya lokasi nya kurang strategis. Yang dilihat para investor sebenarnya ini adalah peluang ketika jeli melihat lokasi dan melihat hasil dari status tanah tersebut secara dokumen kepemilikannya.
Mengurus atau membeli tanah dengan status yang belum bersertifikat pasti akan lebih rumit dibandingkan yang berkepemilikan tetap (bersertifikat), namun ini yang bisa menjadi peluang para investor, yang nantinya tanah ini ditingkatkan statusnya menjadi bersertifikat, sehingga nilai jualnya jauh akan semakin tinggi.
Apakah rumit ? tentu saja, tergantung dari analisa pemilik tanah atau penjual, bagaimana riwayat kepemilikan ini dahulunya. Namun bukan berarti tidak bisa di perjuangkan, kenapa harus berjuang?
Karena beban tiap tanah pasti bermacam macam problema, ini yang tidak bisa di analisa dari awal, harus melalui penelusuran, sehingga proses rumit tidaknya akan bisa di perhitungkan.

#sertifikattanah #jualbeli #jualbelitanah
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Tahun 1983 terjadi jual beli tanah yg belum sertifikat. Bukti pembelian cuma surat pernyataan tingkat rt/rw dan saksi saksi .bukti lainya kwitansi dan batas2 rumah kanan kirinya. Saya tanya tidak ada bukti bayar pajak.dan th 2024 ini tanah mau di jual, pertanyaanya apa bisa sertifikat di urus? Trims

onysetiawan
Автор

Bu klo di desa biasa nya cuma surat keterangan tanah saja, itu gimana yah buu

mamaorynil
Автор

Di kampung beli tanah belum sertivikat jadi bikin surat leter C .Biyayanya mahal bgt.Pak lurahnya bilang cuma Rp 200.000.Kok perangkatnya nggak setuju maunya RP 1.500.000.sangat keberatan sepetulnya.

maksiti
Автор

Jika menjual tanah warisan dan sdh yerima uang muka penjualan, sementra ada 3 ahli waris sdh setuju, tapi ada 1 ahliwaris, tidak mau ttd. Apakah proses jualbeli masih bisa dilanjutkan Bu, mhn saran tks

artlifechannel
Автор

izin bertanya bu kalo sebidang tanah sawah sertifikatnya masih menyatu sama sertifikat bumi bangunan itu gimana? dan rencananya mau saya jual, harus saya pecah atau pisah? mohon penjelasannya🙏

ddnirfnprmnah_
Автор

Bu, pihak 1 sudah bersertifikat nama orang tua ( almarhum) lalu dijual ke pihak ke 2 (dengan persetujuan anak") dan belum dibalik nama oleh pihak ke 2 ini baik untuk pajakpun masih nama pihak 1, pertanyaannya apakah ada kesulitan nanti pihak pembeli ke 3 untuk pengurusan balik nama nanti ? Terimakasih

suhartinieny
Автор

Assalamualaikum, maaf Bu mau tanya klo beli tanah tapi udh lunas baru urus skgr itu gemana ya. Isi nya apa aja dan apa yg harus di lakukan.?

SasliRais-wptv
Автор

Bu maaf nanya mungkin gak tanah yg dikuasai seseorang selama puluhan tahun (turun temurun) dan tercatat di Kantor Desa hny Letter C tau2 muncul sertipikat atas nama org lain tanpa diketahui pihak desa?

dwiyanto
Автор

Apakah tanah yg masih leter D apakah wajib bayar pajak,

AbahNdirun-ebue
Автор

Sy bingung di video penjual bilang blm sertifikat kok muncul AJB..apa bs letter C, girik di AJB kan trus dibalik nama ke pembeli

mlakumlaku
welcome to shbcf.ru