filmov
tv
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH NON-SERTIFIKAT (Girik, Pethuk, Letter C, SKT)
Показать описание
Secara umum status tanah ada 2 jenis, tanah sertifikat dan tanah non-sertifikat. Untuk tanah sertifikat, transaksi jual belinya harus dilakukan berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) di PPAT, sedangkan untuk tanah non-sertifikat transaksi jual beli tanahnya tidak wajib dilakukan berdasarkan AJB di PPAT.
Transaksi jual beli tanah non sertifikat dapat dilakukan dengan perjanjian biasa, namun sebaiknya diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat setempat. Berikut adalah beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah non-sertifikat:
(1) Obyek tanahnya jelas.
(2) Ditandatangani langsung oleh penjual dan pembeli.
(3) DItandatangani oleh saksi-saksi (pemilik tanah berbatasan).
(4) Ditandatangani Lurah/Kepala Desa Setempat.
(4) Ditandatangani oleh Camat Setempat.
========================================
Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
Untuk download draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN KARYAWAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
Silahkan follow kami juga di:
Transaksi jual beli tanah non sertifikat dapat dilakukan dengan perjanjian biasa, namun sebaiknya diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat setempat. Berikut adalah beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah non-sertifikat:
(1) Obyek tanahnya jelas.
(2) Ditandatangani langsung oleh penjual dan pembeli.
(3) DItandatangani oleh saksi-saksi (pemilik tanah berbatasan).
(4) Ditandatangani Lurah/Kepala Desa Setempat.
(4) Ditandatangani oleh Camat Setempat.
========================================
Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
Untuk download draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN KARYAWAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
Silahkan follow kami juga di:
Комментарии