filmov
tv
Nasib 4 Perwira Polri yang Tak Profesional Usut Kematian Brigadir J, Ditahan 30 Hari di Ruang Khusus
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memeriksa 25 anggota Polri terkait balu tembak hingga menewaskan Brigadir J.
Empat diantaranya kini tengan ditahan di ruangan khusus.
Penahanan itu sendiri dilakukan selama 30 hari.
Hal itu diungkapkan oleh Jenderal Sigit saat menggelar konferensi pers pada Kamis (4/8/2022).
"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Listyo di Mabe Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Dari keempat orang tersebut, tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum mengungkap identitas keempat perwira tersebut.
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.
Ia hanya menegaskan, bahwa keempat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkat pama dan pangkat pamen," ujarnya.
Kapolri menyebut, 25 anggota di internal Polri ini berusaha merekayasa serta berupaya membuat gelap pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J.
Masih dikatakan Kapolri, 25 anggota Polri tersebut diduga memanipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa.
Mereka juga diduga penyembunyian fakta terkait peristiwa baku tembak Bharada E dengan Brigadir J.
Menurut Sigit ke 25 personel itu termasuk tiga perwira tinggi (pati) dan 5 Kombes.
Seluruhnya telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dari hasil pemeriksaan mereka diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum kasus Brigadir J.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," papar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Ke-25 personel itu disebut Sigit akan langsung dimutasi.
Sigit juga membuka kemungkinan mengusut pidana bagi ke-25 personel itu.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Host: Tini Afshin
VP: Satria Yoga
Empat diantaranya kini tengan ditahan di ruangan khusus.
Penahanan itu sendiri dilakukan selama 30 hari.
Hal itu diungkapkan oleh Jenderal Sigit saat menggelar konferensi pers pada Kamis (4/8/2022).
"Dari 25 personel yang diperiksa, 4 kami masukkan dalam ruangan khusus selama 30 hari ke depan," kata Listyo di Mabe Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Dari keempat orang tersebut, tiga perwira berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum mengungkap identitas keempat perwira tersebut.
"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro," kata Dedi kepada wartawan.
Ia hanya menegaskan, bahwa keempat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkat pama dan pangkat pamen," ujarnya.
Kapolri menyebut, 25 anggota di internal Polri ini berusaha merekayasa serta berupaya membuat gelap pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan kasus meninggalnya Brigadir J.
Masih dikatakan Kapolri, 25 anggota Polri tersebut diduga memanipulasi serta upaya merekayasa kronologis peristiwa.
Mereka juga diduga penyembunyian fakta terkait peristiwa baku tembak Bharada E dengan Brigadir J.
Menurut Sigit ke 25 personel itu termasuk tiga perwira tinggi (pati) dan 5 Kombes.
Seluruhnya telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Dari hasil pemeriksaan mereka diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum kasus Brigadir J.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," papar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Ke-25 personel itu disebut Sigit akan langsung dimutasi.
Sigit juga membuka kemungkinan mengusut pidana bagi ke-25 personel itu.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Host: Tini Afshin
VP: Satria Yoga
Комментарии