4 Perwira Polri yang Ditahan Akankah Jadi Tersangka?

preview_player
Показать описание
VP: Rendra Kurniawan

Seusai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka , Kapolri Jenderal

Listyo Sigit mengumumkan 25 personel Polri yang diperiksa

terkait kasus tewasnya Brigadir J .

Empat orang perwira ditahan di lokasi khusus untuk diperiksa

lebih lanjut.

Mungkinkah mereka merupakan calon tersangka berikutnya

setelah Bharada E ?

Mereka diduga menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir

J .

Empat orang tersebut terdiri dari tiga orang berasal dari Polres

Metro Jakarta Selatan dan satu orang dari Polda Metro Jaya.

Mereka akan ditahan di lokasi khusus selama 30 hari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

mengungkap alasan penahanan empat orang tersebut. Pertama

demi keamanan dan keselamatan para perwira polisi, karena

kasusnya menjadi perhatian publik.

Kedua, dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi

pelanggaran.

Disebutkan, lokasi khusus yang dimaksud yakni berupa markas,

ruang tertentu hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan

yang berhak menghukum.

WEBSITE:

Instagram:

Facebook:

#hariansurya
#suryaonline
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kami walaupun bukan keluarga dari Brigadir J ttpi kami mminta kasus ni usut tuntas dgn seterang terang ny..
Kami merasakn seorg ibu yg air mata ny jatuh terus menerus ..terus memanggil nama anak ny, mlihat anak ny terbujur kaku n tak berdaya..n harus meralakan anak yg selama ni dy kandung, Dy besarkn, Dy didik.. mendahului ny ...
Seorg ibu pasti akan merasakn yg kini di rasakan Bu Brigadir J..
Bu pasti kuat ..
Semoga selalu dlam lindungan Tuhan..

Salam dari jambi

nurulkomariah
Автор

Ini adalah momen utk membongkar semua para komplotan mafia" di kepolisian 👍

dirwanpangaribuan
Автор

Di thn ini lah alloh menunjukan Do'a mubahalah ditunjukan nya semoga bisa terungkap semua.
Krn polisi yg harusnya mengayomi, melindungi ini malah menyakiti.

aamd
Автор

Masalah hukum selagi polisi sm polisi yakin rakyat 100%tdk akan percaya apalg atasan gak akan ada hukum paling di pindah jabatan .
Hrs rakyat yg menghukum baru rakyat percaya.

SamsungJprime-ofig
Автор

Dugaan saya, banyak yang akan dilindungi, karena sejak awal terkesan begitu.

baksolavasamarinda
Автор

Seharus ada yg bertanggung jawab atas di angkatnya Sambo menjadi Kadiv propam
Agar tidak mblunder kasusnya.

syafaatsyafaat
Автор

Hukum indo berat sebelah liat ajah nanti, semoga Allah yg membalasnya dg sangat pedih di dunia maupun di ahirat

ronimultadi
Автор

para tersangka dihukum mati saja, walaupun itu seorang jenderal...agar kedepannya tidak ada lagi polri yang jadi seorang pembunuh dan tidak ada lagi Ferdy Sambo yang lain

aidirusmanto
Автор

Mang bui dah penuh yaah, smp hrs d amankn d lokasi khusus, polisi msh az cari sensasi, hrsnya buka az yg jlas dmn d buinya.

dosugondo
Автор

*sesama polisi z kasusnya d rekayasa scara sistematis sedemikian rupa, aplgi klo kasus orang biasa, pantsan kasus KM 50 gk ada ujung pangkal nya*

KangYanHidayatChannel
Автор

Usut tuntas pak kasusnya.. suruh bertaubat dah para perwira yg dholim itu... Klu Ndak mau tobat ya d kubur aja biar Ndak menular ke perwira lain.... Semoga Indonesia terhindar dari pejabat" yg sombongn congkak n semena" melakukan kejahatan.... Amiiin

edipriyanto
Автор

kalo bkn jokowi presidenya, mungkin optimis kapolri bisa tuntaskan masalah sambo.tapi ini mudah" semangt optimis hilang hahaha

ranggalawecatri
Автор

Semoga dlm lindungan ALLAH SWT HBS dn HRS

tya
Автор

Kasus KM 50 juga, harus usut tuntaslh !!!

hasansamsi
Автор

Kasus yg sangat simple dan mudah menjadi rumit berbelit karena adanya ketidak jujuran serta cenderung ditutup-tutupi dan karena kasusnya level jendral....
Semua yg terlibat dalam kasus ini harus mendapatkan hukuman yg sama

ntn-wmtx
Автор

Pecat aja manusia manusia begini karena tak berguna bagi NKRI . ..

jromegadika
Автор

Mengayomi bukan menyakiti, Hukum mati semua yg tersangka, jangan segan" sama 🍊 mkn 🍊.

ferytobernanto
Автор

Nyimak ketegasan POLRI.. Rakyat ingin tau kinerja kepolisian..

sutiknolmj
Автор

Siapapun oknum polisi yang terlibat pembangunan harus dihukum berat agar jd contoh bagi anggota polri bahwa tidak boleh ada hukum diluar pengadilan

benztube---
Автор

BUAT SEMUA POLISI CUMA MAU INGETIN AJA INI TUGAS BAPAK
Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) di jelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

adekurniawan-uyxr