Kasus Tanah di Labuan Bajo, Hp Bupati Mabar Disita Penyidik Kejati NTT

preview_player
Показать описание
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat (Mabar), Senin (12/10/2020).

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 19.20 Wita.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Mabar.

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seluas 30 hektare, yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Sekitar pukul 19.15 Wita, Tim Penyidik Kejati NTT keluar dari ruang Bagian Pemerintahan Setkab Mabar dan membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam koper.

Terdapat ratusan dokumen yang disita, termasuk handphone (hp) milik Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
Tidak hanya itu, hp milik Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Syukur pun turut disita.

Penyitaan dokumen dan hp tersebut dilakukan untuk menghindari hilangnya barang bukti dalam kasus tersebut.

"Hp diamankan untuk dilakukan penelitian terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan," kata Kasi Intelijen Kejari Mabar, I Putu Andi Sutadharma usai melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Mabar, Senin malam.

Di Kantor Bupati Mabar, lanjut dia, terdapat sebanyak 182 dokumen dan 2 hp yang disita penyidik untuk selanjutnya dilakukan penelitian.

Sementara itu, ia pun belum mengetahui jumlah dokumen yang disita di Kantor BPN Kabupaten Mabar karena masih dilakukan penggeledahan.(POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Video Editor: Davris_Meta
like, komen dan subscribe Youtube Channel POS KUPANG
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Seret itu pejabat yg melibat kasus penjualan tanah sembarangan

fretersalesan