Status AGH Berubah Jadi Pelaku

preview_player
Показать описание
#tribuntimur #shorts #short

(TRIBUN-TIMUR.COM)- Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengubah status AGH (15) dari saksi menjadi pelaku.

Penetapan status cewek 15 tahun itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023)

Hengki menyebut perubahan status ini berdasarkan gelar perkara.

AGH yang sebelumnya anak berhadapan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku

Hengki juga mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.

Temuan ini, kata Hengki, berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

Kata Hengki dari CCTV tergambar semua peran para tersangka.

Hengki mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan terhadap David ada perencanaan sebelum melakukannya.

Hal ini diketahui dari adanya jejak digital antar tersangka hingga perencanaan berlanjut di dalam mobil milik Mario

Editor Video : Ahmad Faiz Faqih
Naskah: Wa Ode Nurmin
Narator: Milka Andriani (Mahasiswi magang UNM)

YouTube business inquiries: 081144407111
Рекомендации по теме