AGH Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan, Dijerat Pasal Berlapis hingga Terancam 6 Tahun Penjara

preview_player
Показать описание
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini #pacarmario #mariodandy #agh #penganiayaan #pelakupenganiayaan

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya meningkatkan status pacar Mario yakni AGH menjadi pelaku penganiayaan.

Penetapan AGH sebagai pelaku penganiayaan David diperoleh dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lain.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan AGH berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terhadap David.

Meski menjadi pelaku penganiayan, namun AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan AGH masih di bawah umur.

Sehingga AGH berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Sementara AGH dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana.

Jika sesuai pasal berlapis tersebut, AGH terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara.

Namun karena AGH masih berusia 15 tahun sehingga pelaku terancam 6 tahun penjara.

Host: Maria Nanda
Vp: Valencia Frida Varendy
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kalo mau buat kriminal suruh aja anak dibawah umur, , , ,

agylputranto
Автор

Mudah"an tidak berakhir dengan perdamaian atau pintar"nya pengacara tersangka..

frengkymangunsong
Автор

selamat menikmati indahnya penjara😂 smg betah disana

darielobi