Status Pacar Mario Kini Berubah Jadi Pelaku, Dijerat Pasal Berlapis Dengan Hukuman Maksimal 12 Tahun

preview_player
Показать описание
Pacar Mario Dandy Satriyo , AGH terbukti ikut serta dalam kasus penganiayaan David Cristalino David Ozora.

Lantaran hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kini status AGH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dari semula hanya sebagai saksi.

Hengki mengungkapkan bahwa AGH terbukti ikut serta dalam penganiayaan setelah polisi menemukan sejumlah fakta baru, mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.

Status AGH kini, kata Hengki setara dengan Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki. (ami)

Рекомендации по теме