Sosok 'Wanita Pembisik' Mario Dandy Terungkap, Polisi Sebut Bukan AGH Pacar Pelaku yang Ngadu

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM. - Ada sosok 'wanita pembisik' Mario David Satriyo (20) hingga membuatnya menganiaya David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Wanita pembisik tersebut membocorkan adanya kejadian tidak menyenangkan yang dilakukan David terhadap pacar Mario AGH (15).

Wanita tersebut berinisial APA yang membuat Mario tersulut emosi hingga menganiaya David secara brutal.

Kasi Humas Polres Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, gelar perkara akan dilakukan untuk mendalami kasus penganiayaan tersebut.

Termasuk mendalami keterangan para saksi yakni teman Mario berinisial APA.

Menurut Nurma, APA diduga orang yang memberitahukan kepada Mario Dandy tentang perbuatan tidak baik David terhadap AG, pacar dari Mario.

Polisi masih akan terus menggali informasi dan keterangan dari APA.

Selain APA, polisi telah memerika AG, kekasih Mario. Pemeriksaan AG sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Saat pemeriksaan AG ditanyakan terkait persoalan yang terjadi. Selama diperiksa AG sangat kooperatif dalam menjawab segala pertanyaan.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan kronologi versi terbaru, Jumat (24/2/2023).

Sekitar bulan Januari 2023, tersangka Mario mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban David.

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

Akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka Mario menghubungi tersangka Shane. Kemudian Shane menanyakan apakah Mario ada masalah.

Kemudian Mario bercerita soal informasi yang didapatnya dari APA tersebut.

Shane merespons dengan membuat provokasi Mario. Sehingga Mario akhirnya memutuskan untuk menganiaya David.

Ada pun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Host: Firda Ananda
VP: Salim Maula

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Mirip skenario Sambo, , jangan jangan di bayar sama AG Untuk di kambing hitamkan agar Ag lepas dari hukum

sugiartigatik
Автор

hati2 ya gais ini molai mencoba sekenario baru tentang pengganiayaan davit ikuti terus berita ini, jangan sampai kasus sambo berulang.🙀🙀👆

abdulqorib
Автор

Tinggal tunggu nanti David sadar dan memberi keterangan yg sebenarnya.
Logika awam AG tetap terlibat kasus ini.

bambangris
Автор

kabarnya ag bukan orang kaya. tapi bisa bayar orang lain

menantikanmu