filmov
tv
Syarat dan cara pembentukan dan pemekaran RT-RW di Desa /Kelurahan | Perbup Bandung No 3 tahun 2022
Показать описание
PERATURAN BUPATI (Perbup) BANDUNG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI KABUPATEN BANDUNG
Maksud : Menindaklanjuti Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan di desa/Kelurahan.
Untuk menyesuaikan Dinamika perkembangan Pemerintahan serta untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan, Pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarkatan di desa/kelurahan perlu adanya petunjuk Pelaksanaan
Tujuan : Adanya standar terkait ketentuan pemekaran RT dan RW di lingkungan Kabupaten Bandung
RT di lingkungan RW dapat dibentuk dengan terdiri dari paling sedikit 150 (seratus lima puluh} kepala keluarga untuk di Wilayah Desa dan paling banyak 200 (dua ratus} kepala keluarga untuk di wilayah Kelurahan;
Pembentukan RW harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
RW dapat dibentuk paling sedikit terdiri dari 8 (Delapan) RT untuk di wilayah Desa dan 10 (sepuluh) RT untuk di wilayah Kelurahan;
Syarat dan cara pembentukan dan pemekaran RT dan RW sesuai dengan Perbup Bandung No 3 tahun 2022 dapat dibaca pada pasal 4, 5 dan 6.
Pembentukan, Pemekaran dan Penghapusan RT (Pasal 4)
RT dan RW dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan Masyarakat
Pembentukan, Pemekaran dan Penghapusan RT (Pasal 5)
RT di lingkungan RW dapat dibentuk dengan terdiri dari paling sedikit 150 (seratus lima puluh} kepala keluarga untuk di Wilayah Desa dan paling banyak 200 (dua ratus} kepala keluarga untuk di wilayah Kelurahan;
pembentukan RT sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan keuangan desa;
hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah, dengan dilengkapi daftar hadir dan notulen;
pembentukan RT dinyatakan sah stelah diatur dalam Peraturan Desa / Keputusan Lurah dan di sahkan oleh Camat.
Pembentukan RT di komplek, perumahan setelah warga tersebut bertempat tinggal tetap, serta memiliki KTP dan KK yang beralamat sesuai dengan komplek atau perumahan berada;
Pengertian :
Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa / Lurah.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Desa dan merupakan lembaga yang di bentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
Tags :
Aturan pembentukan dan pemerkaran rt dan rw,cara pembentukan rukun tetangga dan rukun warga,ketentuan pemekaran rt dan rw,tugas dan fungsi rt rw,syarat pembentukan dan pemekaran rt dan rw,perbup bandung nomor 3 tentang rt rw,permendagri tentang pembentukan rt rw,rukun tentangga adalah lembaga kemasyarakatan desa,jumlah pendudukan untuk pembentukan rt,cara membentuk rt di komplek perumahan,cara memekarkan rt,cara menyusun peraturan desa tentang rt rw,ketentuan batas rw
Maksud : Menindaklanjuti Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan di desa/Kelurahan.
Untuk menyesuaikan Dinamika perkembangan Pemerintahan serta untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan, Pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarkatan di desa/kelurahan perlu adanya petunjuk Pelaksanaan
Tujuan : Adanya standar terkait ketentuan pemekaran RT dan RW di lingkungan Kabupaten Bandung
RT di lingkungan RW dapat dibentuk dengan terdiri dari paling sedikit 150 (seratus lima puluh} kepala keluarga untuk di Wilayah Desa dan paling banyak 200 (dua ratus} kepala keluarga untuk di wilayah Kelurahan;
Pembentukan RW harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
RW dapat dibentuk paling sedikit terdiri dari 8 (Delapan) RT untuk di wilayah Desa dan 10 (sepuluh) RT untuk di wilayah Kelurahan;
Syarat dan cara pembentukan dan pemekaran RT dan RW sesuai dengan Perbup Bandung No 3 tahun 2022 dapat dibaca pada pasal 4, 5 dan 6.
Pembentukan, Pemekaran dan Penghapusan RT (Pasal 4)
RT dan RW dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan Masyarakat
Pembentukan, Pemekaran dan Penghapusan RT (Pasal 5)
RT di lingkungan RW dapat dibentuk dengan terdiri dari paling sedikit 150 (seratus lima puluh} kepala keluarga untuk di Wilayah Desa dan paling banyak 200 (dua ratus} kepala keluarga untuk di wilayah Kelurahan;
pembentukan RT sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan keuangan desa;
hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf d dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah, dengan dilengkapi daftar hadir dan notulen;
pembentukan RT dinyatakan sah stelah diatur dalam Peraturan Desa / Keputusan Lurah dan di sahkan oleh Camat.
Pembentukan RT di komplek, perumahan setelah warga tersebut bertempat tinggal tetap, serta memiliki KTP dan KK yang beralamat sesuai dengan komplek atau perumahan berada;
Pengertian :
Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa / Lurah.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Desa dan merupakan lembaga yang di bentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
Tags :
Aturan pembentukan dan pemerkaran rt dan rw,cara pembentukan rukun tetangga dan rukun warga,ketentuan pemekaran rt dan rw,tugas dan fungsi rt rw,syarat pembentukan dan pemekaran rt dan rw,perbup bandung nomor 3 tentang rt rw,permendagri tentang pembentukan rt rw,rukun tentangga adalah lembaga kemasyarakatan desa,jumlah pendudukan untuk pembentukan rt,cara membentuk rt di komplek perumahan,cara memekarkan rt,cara menyusun peraturan desa tentang rt rw,ketentuan batas rw
Комментарии