filmov
tv
Sosok Kepas Pangaribuan, Ketua LSM yang Peras Anggota Satgas Anti Begal Polsek Mentang Rp 2,5 Miliar
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak yang diciduk polisi pada Senin (22/11/2021) sore atas kasus pemerasan pun menjadi sorotan dan viral di media sosial.
Penggerebekan pun dilakukan oleh puluhan petugas kepolisian.
Ia disebut menjadi pelaku yang memeras anggota polisi hingga mencapai nominal Rp 2,5 miliar.
Ketua LSM tersebut diketahui memiliki nama lengkap Kepas Panagean Pangaribuan.
Ia merupakan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak).
Aksi pemerasannya dilakukan terhadap anggota Satgas Anti Begal Polsek Menteng, Senin (22/11/2021) malam.
Video penangkapan yang dilakukan di Jalan Palem V, Petukangan Selatan, Pesanggrahan , Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore tersebut viral di media sosial.
Ia diciduk di kantor LSM-nya dan tampak kaget saat puluhan petugas kepolisian datang ke lokasi.
Penggerebekan pun dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan." terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, Kepas mengancam akan memviralkan tindakan para anggota polisi tersebut karena tak sesuai dengan SOP.
Atas kasus tersebut, Kepas kemudian ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepas dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman lima hingga enam tahun penjara. (*)
Editor: Malvyandie Haryadi
Penggerebekan pun dilakukan oleh puluhan petugas kepolisian.
Ia disebut menjadi pelaku yang memeras anggota polisi hingga mencapai nominal Rp 2,5 miliar.
Ketua LSM tersebut diketahui memiliki nama lengkap Kepas Panagean Pangaribuan.
Ia merupakan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak).
Aksi pemerasannya dilakukan terhadap anggota Satgas Anti Begal Polsek Menteng, Senin (22/11/2021) malam.
Video penangkapan yang dilakukan di Jalan Palem V, Petukangan Selatan, Pesanggrahan , Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) sore tersebut viral di media sosial.
Ia diciduk di kantor LSM-nya dan tampak kaget saat puluhan petugas kepolisian datang ke lokasi.
Penggerebekan pun dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan." terangnya.
Dalam menjalankan aksinya, Kepas mengancam akan memviralkan tindakan para anggota polisi tersebut karena tak sesuai dengan SOP.
Atas kasus tersebut, Kepas kemudian ditangkap oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepas dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman lima hingga enam tahun penjara. (*)
Editor: Malvyandie Haryadi
Комментарии