filmov
tv
Sosok Kepas Panagean, Ketua LSM Tamperak yang Jual Nama Kapolri hingga Presiden untuk Peras Polisi
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Korupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, semakinmenjadi sorotan seusai ditangkap di Jalan Palem V, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) lalu.
Ia disebut merupakan sosok yang mnejual nama Kapolri hingga presiden untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap polisi.
Atas perbuatannya, kini ai ditetapkanmenjadi tersangka.
Kepas diketahui merupakan ketua ameng Perjuangan Rakyat Korupsi (Tamperak).
Dalam melancarkan aksinya, Kepas membawa nama sejumlah pejabat.
Mulai Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, hingga Presiden Jokowi.
Dalam setiap pemerasan yang dilakukan, tersangka mengajukan permintaan pembuatan baju seragam, dengan meminta uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga akhirnya ia diamankan petugas lantaran melakukan upaya pemerasan terhadap anggota Polri senilai Rp 2,5 miliar.
Kini, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkannya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan anggota LSM Tamperak anak buah Kepas Panagean Pangaribuan berinisial RM sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti kejahatan, mulai dari baju seragam LSM, komputer jinjing, rekaman percakapan, hingga telepon seluler. (*)
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Ia disebut merupakan sosok yang mnejual nama Kapolri hingga presiden untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap polisi.
Atas perbuatannya, kini ai ditetapkanmenjadi tersangka.
Kepas diketahui merupakan ketua ameng Perjuangan Rakyat Korupsi (Tamperak).
Dalam melancarkan aksinya, Kepas membawa nama sejumlah pejabat.
Mulai Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, hingga Presiden Jokowi.
Dalam setiap pemerasan yang dilakukan, tersangka mengajukan permintaan pembuatan baju seragam, dengan meminta uang tunai mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga akhirnya ia diamankan petugas lantaran melakukan upaya pemerasan terhadap anggota Polri senilai Rp 2,5 miliar.
Kini, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkannya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, polisi juga menetapkan anggota LSM Tamperak anak buah Kepas Panagean Pangaribuan berinisial RM sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti kejahatan, mulai dari baju seragam LSM, komputer jinjing, rekaman percakapan, hingga telepon seluler. (*)
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Комментарии