Ketua LSM Tamperak Ditangkap Akibat Peras Satgas Anti-Begal sampai Rp 250 Juta

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di kantor Sekretariat Tamperak di Jalan Palem V, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) sore.

Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ketua LSM itu memeras anggotanya di Satgas Anti-Begal dengan jumlah fantastis, yakni diawali angka Rp 2,5 miliar.

"Awalnya meminta Rp 2,5 miliar kemudian turun menjadi Rp 250 juta," ujar Hengki kepada awak media saat rilis tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021).

Hengki mengatakan penangkapan itu berawal saat Kepas melakukan pemerasan uang terhadap anggota polisi yang tergabung ke dalam Satgas Begal.

Satgas Begal diketahui berhasil menangkap kelima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas di Kemayoran.

Keempat pelaku kemudian dimasukkan ke panti rehabilitasi lantaran ketahuan positif narkotika.

Kepas lalu mulai melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap anggota satgas usai memasukkan keempat tersangka ke panti rehabilitasi.

Sebab, ia menduga polisi meminta kepada keluarga keempat tersangka masing-masing Rp 10 juta.

"Tersangka menganggap itu melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan memperoleh sejumlah uang," jelasnya.

Bahkan, tersangka sempat mengancam tindakan para anggota polisi itu untuk diviralkan lantaran tidak sesuai SOP.

Setelah bernegoisasi dengan anggota, Kepas yang tadinya memeras uang Rp 2,5 miliar akhirnya meminta Rp 250 juta.

Anggota telah memberikan uang Rp 50 juta. Hari ini, rencananya Kepas akan meminta sisa Rp 200 juta. Bila tidak dipenuhi, maka ia akan memviralkan.

Kepas pun kemudian ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Jakarta Pusat.

Hengki menegaskan bahwa anggota yang tergabung ke dalam Satgas Begal tidak terbukti melakukan pemerasan.

"Anggota kami sudah diperiksa oleh propam dan ternyata tidak ada suap menyuap itu," katanya.

Kepas dijerat dengan pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun penjara.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Perlu juga diselidiki..kenapa bisa ketua LSM memeras petugas polisi

manangeko
Автор

Cukup sudah usahamu kawan...
Akhirnya kau di ciduk Polisi...ini yang di tangkap manusia yang merasa hebat dan suka viral viral kan orang....

Hati hati Dengan suka memviral kan dan lalu mengancam di peras, dan yg viral gak ada unsur pelanggaran HAM, ... yang memviral kan segera di tangkap pak polisi....bravo buat pak polisi nya....❤️❤️❤️❤️❤️❤️

VivoY-epsg
Автор

Ini BARU LSM HEBAT.YG DI PERAS OKNUM YG SELALU BENAR..BKN ORANG SUSAH.. COBA SIPIL YG MELAPOR DI PERAS OKNUM2. BORO2 DI TINDAK....TAUKAN JAWABAN

rudolfpasaribupasaribu
Автор

Kalo lsm memeras oknum polisi, terus okmum nya mau, berarti ada yg salah

chandrasiallagan
Автор

Begitu Dong di tangkap. Seharusnya Dari Dulu. Lsm Mengaku sebagai pensiunan Polisi. Pensiunan apalah itu Mengaku Sebagai Wartawan. Demi Mendapatkan uang. Datang ke kantor" dengan Modal Proposal..itu ada

andreiqbal