filmov
tv
Polda Jabar Hapus 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pakar: Abaikan dan Hina Putusan Pengadilan
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel turut mengomentari atas dihapusnya dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, Polda Jabar meralat bahwa DPO atas kasus pembunuhan Vina dan Eky hanyalah satu orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Polisi menyatakan dua DPO atas nama Andi dan Dani itu tidak ada alias fiktif.
Reza menilai penghapusan dua DPO tersebut adalah wujud pengabaian putusan pengadilan.
Dia mengungkapkan masih tercantumnya dua DPO dari pengadilan hingga saat ini adalah bentuk koreksi hakim terhadap kepolisian agar menangkap mereka.
Reza juga menegaskan jika ada penghapusan DPO, maka harus dilakukan lewat peradilan pula, alih-alih langsung menghapus secara sepihak.
"Putusan itu tidak boleh diabaikan dan hanya bisa dikoreksi lewat mekanisme peradilan pula," ujarnya.
Reza pun menduga, dihapusnya dua DPO kasus Vina sebagai wujud penghegemonian lembaga hukum lainnya.
Selain itu ia menilai apa yang dilakukan Polda Jabar tersebut sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.
"Lalu, pengabaian oleh Polda Jabar itu bahkan terdengar laksana contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap alasan penghapusan dua DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan polisi menghilangkan dua DPO karena para terpidana hanya asal sebut.
Dengan demikian, ditangkapnya Pegi alias Perong, berarti seluruh pelaku pembunuhan Vina telah diamankan.
Total pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya 9 orang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Host: Rima Anggi
Vp: Ni'am Alfani
#vinacirebon #vina #jabar #kasusvina #poldajabar
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel turut mengomentari atas dihapusnya dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, Polda Jabar meralat bahwa DPO atas kasus pembunuhan Vina dan Eky hanyalah satu orang yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Polisi menyatakan dua DPO atas nama Andi dan Dani itu tidak ada alias fiktif.
Reza menilai penghapusan dua DPO tersebut adalah wujud pengabaian putusan pengadilan.
Dia mengungkapkan masih tercantumnya dua DPO dari pengadilan hingga saat ini adalah bentuk koreksi hakim terhadap kepolisian agar menangkap mereka.
Reza juga menegaskan jika ada penghapusan DPO, maka harus dilakukan lewat peradilan pula, alih-alih langsung menghapus secara sepihak.
"Putusan itu tidak boleh diabaikan dan hanya bisa dikoreksi lewat mekanisme peradilan pula," ujarnya.
Reza pun menduga, dihapusnya dua DPO kasus Vina sebagai wujud penghegemonian lembaga hukum lainnya.
Selain itu ia menilai apa yang dilakukan Polda Jabar tersebut sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.
"Lalu, pengabaian oleh Polda Jabar itu bahkan terdengar laksana contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap alasan penghapusan dua DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan polisi menghilangkan dua DPO karena para terpidana hanya asal sebut.
Dengan demikian, ditangkapnya Pegi alias Perong, berarti seluruh pelaku pembunuhan Vina telah diamankan.
Total pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya 9 orang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Host: Rima Anggi
Vp: Ni'am Alfani
#vinacirebon #vina #jabar #kasusvina #poldajabar
Комментарии