Tetap pada Tuntutan, Jaksa Minta Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

preview_player
Показать описание
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah merespons nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Putri Candrawathi melalui replik atas tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari kubu Putri Candrawathi karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam repliknya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Baca Selengkapnya:

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

kasian ortu j...nolak amplop bela2n biar di hukum mati...mlah hukumannya kya tai

dendirini
Автор

Ringan sekali. Grombolan Sambo harus nya di hukum mati.. nyawa harus di bayar dengan nyawa. Ingat pengadilan ahirat menunggu mu para grombolan bajingan

muhammadsulaiman
Автор

Msh beruntung si pece tdk dituntut 20 th penjara....karena biang keroknya sipece

telurgulung
Автор

Pc tar nunggu bebas.berumur 59 thn.😀😄👍

emiralalmukminin