filmov
tv
Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Ma'ruf yang Memohon Dibebaskan
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/tF11ei0yD6c/maxresdefault.jpg)
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf.
Jaksa meminta agar Kuat Ma'ruf tetap dihukum pidana penjara 8 tahun.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam agenda pembacaan replik di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Jaksa meminta agar hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa pada 16 Januari 2023 lalu.
Di mana, Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Diketahui, pada Senin (16/1/2023) lalu, Kuat Ma'ruf dituntut oleh jaksa selama 8 tahun penjara.
Kemudian, pada Selasa (24/1/2023), Kuat Ma'ruf beserta tim kuasa hukumnya menyampaika nota pembelaan mereka.
Dalam pembelaan tersebut, Kuat Ma'ruf meminta agar dirinya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Editor : Diamanty Meiliana
Video Production : Adrianto Satrio Utomo
SUBSCRIBE (AKUN LIVE): Tribun Banten LIVE
#Tribunnews
#tribunbanten
#AkuBantenAkuBangga
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#bantenupdate
#beritabantenhariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritakriminalhariini
#beritaviral
Jaksa meminta agar Kuat Ma'ruf tetap dihukum pidana penjara 8 tahun.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam agenda pembacaan replik di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Jaksa meminta agar hakim tetap menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa pada 16 Januari 2023 lalu.
Di mana, Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Diketahui, pada Senin (16/1/2023) lalu, Kuat Ma'ruf dituntut oleh jaksa selama 8 tahun penjara.
Kemudian, pada Selasa (24/1/2023), Kuat Ma'ruf beserta tim kuasa hukumnya menyampaika nota pembelaan mereka.
Dalam pembelaan tersebut, Kuat Ma'ruf meminta agar dirinya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Editor : Diamanty Meiliana
Video Production : Adrianto Satrio Utomo
SUBSCRIBE (AKUN LIVE): Tribun Banten LIVE
#Tribunnews
#tribunbanten
#AkuBantenAkuBangga
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#bantenupdate
#beritabantenhariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritakriminalhariini
#beritaviral