Tetap Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Ferdy Sambo

preview_player
Показать описание

VP: ARIE SH
TRIBUNJATIM.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo. Alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Penjara seumur hidup atau 340 itu tergantung vonis akhir dari wakil Tuhan di bumi yakni yang mulia majelis hakim.

petrusgawo
Автор

Seruan moral.... Agar supaya hakim menolak pledoi FS dn menghukum seberat2 nya Vonis SAMBO nantinya yg pantas dn layak di Vonis Bukan MATI

abrahambram
join shbcf.ru