AKBP Dody Harusnya Divonis Seumur Hidup seperti Teddy Minahasa

preview_player
Показать описание
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama Irjen Teddy Minahasa.

Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023).

Sementara, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dijatuhi vonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim pada Selasa (9/5/2023).

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebelumnya memperkirakan Dody mendapatkan hukuman yang sama dengan Teddy, yaitu pidana seumur hidup.

Pasalnya, Teddy dinilai hakim turut serta bersama Dody dengan posisi setara dalam menjalankan peredaran narkoba tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW, LOL, HAM

Penulis: Larissa Huda

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Digifunk by DivKid

#AKBPDody #TeddyMinahasa #PeredaranNarkotika #JernihkanHarapan

Baca berita selengkapnya di artikel berikut:




Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Reza memalukan bela teddy
Dan I, omgannya sangat tdk masuk akal

HarryShares