Tukar Sabu dengan Tawas, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara!

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 20 tahun penjara.

Dalam perkara penukaran barang bukti sabu dengan tawas, hakim menilai hal yang meringankan Dody adalah terdakwa kooperatif, dan menyesali perbuatan.

Dody juga dianggap tidak ikut menikmati hasil dari penjualan narkoba.

Sementara hal yang memberatkan karena Dody dinilai telah bertentangan dengan tugas penegak hukum, yang seharusnya memberantas narkoba.

Selain itu sebagai Kapolres, Dody juga merusak citra kepolisian.


Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Enaknya hukum di Indonesia.. Pengedar sabu ber kilo2 cuma di hukum se umur hidup blm dipotong masa tahanan..blm remisi..yg akhirnya hukumannya jadi 1/2 dari vonis yg ditetapkan... Miris sekali

andikatritri