Divonis 17 Tahun Penjara & Denda Rp 2 M, Dody Prawiranegara: Saya Akan Banding, Saya Dikorbankan

preview_player
Показать описание
KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 20 tahun penjara.

Hal yang meringankan Dody dalam vonisnya karena kooperatif dan menyesali perbuatannya.

Dody juga dianggap tidak ikut menikmati hasil dari penjualan narkoba.

Sementara hal yang memberatkan karena Dody dinilai telah bertentangan dengan tugas penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba.

Merasa dikorbankan dalam perkara yang menjeratnya, Dody berencana mengajukan banding.


_____


Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!


Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Penegak HUKUM kalo dihukum tidak terima tp kalo menghukum orang lain sangat pintar.

siharalexsilitonga
Автор

Penegak hukum melawan hukum apalagi terkait narkoba layak di hukum mati

paito
Автор

Banding aja pak.
Biar nanti tdk salah berbuat.

ragilngadiyo
Автор

Komplotan aparat pengatur peredaran narkoba nasional..hukum berat saja semua biar gak jadi penyakit nkri

anonim