Kesalahan Ini Yang Sering Menyebakan Gugatan Penggugat Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

preview_player
Показать описание
Hai Gais. Bertemu lagi dengan Chenel Bicara Hukum. Kali ini kami akan membahas tentang kesalahan yang sering dilakukan Penggugat di persidangan, sehingga gugatan Penggugat oleh Hakim sudah tentu, akan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih, kepada pemirsa yang menonton chenel youtube kami.
Karena konten ini bersifat aturan hukum yang dihubungkan dengan llustrasi peristiwa, sehingga diharapkan kepada setiap Pemirsa agar menonton video ini sampai secara penuh sampai habis, agar tidak keliru dalam memahaminya. Kami akan menjelaskannya secara lengkap dan ingat,  ini ditonton secara gratis.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Konten yg layak dpt laik.... and chanel yg mesti disubrek ini...

muhamadjajuli
Автор

Terima kasih Bicara Hukum. Sy bisa mengetahuinya dgn gratis

saskiapane
Автор

Ini baru yg dicari dari dlu.. Mantapp selalu upload trs video lain nya dngn materi lain

pangaribak
Автор

Aslkm ikut me nonton aja, trima kasih

annyainara
Автор

Dari contoh kasus yang ada, memurut Anda jadi siapa pihak-pihak yang dijadikan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT....?

sebab pembahasannya di gantung dalam hal contoh perkara yang ada.

Ulasannya bagus sekali.
Saya suka.

bennycahaya
Автор

Baru nmengerti, penjelasan simple dan sangat mengerti, Terima kasih, sangat berguna bagi saya.

donaldwauran
Автор

Penjelasannya sangat detail. Sangat bermanfaat

rahmataris
Автор

Mudah dipahami penjelasannya. Masukan utk berikut bisa dijelaskan ttg prosedur ajukan gugatan di PN

fitrasani
Автор

Simple banget penyampaiannya namun tetap berisi dan informatif .. kerenn euyy … 🥳🥳

ericachannel
Автор

Info yang sangat bermampaat.. luar biasa..👍👍👍

mangapulhtg
Автор

Memang banyak yg terjadi di persidangan, gugatan di NO karena Plurium Litis Consortium. Terima kasih utk penjelasan lengkapnya. Saran kalau berikut bahas ttg masalah Pra Peradilan

dinalestari
Автор

Super. Hal ini sesuai dengan kondisi saya hari ini. Kira kira bisa cerita sedikit alur tentang persoalnnya ?

husono
Автор

Tks senior..ats penjelasanx yg sangat bermanfaat.

rifinromanus
Автор

MA dan KY, hrs nya putusan tdk lagi gunakan kata dapat, langsung tdk diterima, bukan tdk dpt diterima. Sebab bhsa perundangn kata dapat mkna hukum alternatif atau bisa oke bisa tdk oke.

indah-n
Автор

saya ingin bertanya 🙏. Pada awal saat saya mengugat seseorang yang tinggal di atas tanah milik orang tua saya dulu dan para tergugat ini hanya memegang PBB . Sedangkan surat yang saya pegang lengkap beserta rincik.
Pada saat awal somasi saya mengugat 2 rumah yang telah di bangun diatas tanah milik orang tua saya akan tetapi 1 rumah tidak berpenghuni ( orang nya telah meninggal ) akan tetapi anak² nya tetap kekeh bahwa itu tanah milik orang tuanya .
Jadi saya di usulkan oleh pengacara cara saya mengugat hanya 1 rumah saja yang berpenghuni karena tanah yang kosong itu tidak bisa digugat . Akan tetapi dapat di ambil kemudian hari ketika menang di persidangan .
Setelah persidangan berjalan
Hakim turun meninjau lokasi rumah saya ( PS ) . Di dalam gugatan saya menulis luas tanah sama seperti luas tanah yang ada di dalam rinci seluas 1.000m persegi akan tetapi rumah yang saya ingin gugat hanya 500m, dan sedikit keliru ketika menunjukan batas ² sengketa . apakah nanti berpengaruh dengan putusan hakim? Apakah gugatan saya bisa kabur ?🙏

ainimutmainnahramadhani
Автор

tentang pelaksanaan putusan yang tidak dilakukan oleh pengadilan karna alasan masih dikaji, apa yang harus dilakukan untuk dapat dilaksanakan putusan pengadilan tsb?

ohmyzaa.