filmov
tv
Pengakuan Geng Motor Pelaku Kasus Vina Cirebon Bantah Perkosa Vina: Tak Dijerat Pasal Pemerkosaan
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirbeon hingga saat ini masih berkeliaran.
Sejak 8 tahun yang lalu atau 2016, tiga pria yang terlibat pembunuhan Vina dan Eki itu tak diketahui keberadaannya.
Namun 8 pelaku lainnya berhasil ditangkap dan dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Namun 1 diantaranya hanya divonis penjara 8 tahun.
Bahkan polisi hanya memberikan hukuman seumur hidup.
Sementara 1 pelaku di bawah umur divonis penjara 8 tahun.
Dalam persidangan, hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.
Pada persidangan itu, ketujuh pelaku tidak dikenakan pasal pemerkosaan.
Namun Hakim Suharno menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaan.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.
"Bagaimana mungkin terdakwa tidak mengetahui barang bukti. Karena dari BAP terdakwa sudah membenarkan dan menandatanganinya," kata Suharno.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan membenarkan bahwa rata-rata pelaku kasus Vina Cirebon tidak dijerat pasal pemerkosaan.
Hal itu menurut dia, para tersangka tidak mengakui adanya pemerkosaan itu.
Namun pada hasil otopsi ditemukan sperma pada jasad Vina.
(Tribun-Video/Tribunnewsbogor)
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: widi bogor
==
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Fegi
#gengmotor #vinacirebon #kasusvina #pembunuhanberencana #cirebon
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirbeon hingga saat ini masih berkeliaran.
Sejak 8 tahun yang lalu atau 2016, tiga pria yang terlibat pembunuhan Vina dan Eki itu tak diketahui keberadaannya.
Namun 8 pelaku lainnya berhasil ditangkap dan dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Namun 1 diantaranya hanya divonis penjara 8 tahun.
Bahkan polisi hanya memberikan hukuman seumur hidup.
Sementara 1 pelaku di bawah umur divonis penjara 8 tahun.
Dalam persidangan, hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.
Pada persidangan itu, ketujuh pelaku tidak dikenakan pasal pemerkosaan.
Namun Hakim Suharno menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaan.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.
"Bagaimana mungkin terdakwa tidak mengetahui barang bukti. Karena dari BAP terdakwa sudah membenarkan dan menandatanganinya," kata Suharno.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan membenarkan bahwa rata-rata pelaku kasus Vina Cirebon tidak dijerat pasal pemerkosaan.
Hal itu menurut dia, para tersangka tidak mengakui adanya pemerkosaan itu.
Namun pada hasil otopsi ditemukan sperma pada jasad Vina.
(Tribun-Video/Tribunnewsbogor)
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: widi bogor
==
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Fegi
#gengmotor #vinacirebon #kasusvina #pembunuhanberencana #cirebon
Комментарии