filmov
tv
Hal Memberatkan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Tidak Sopan, Tidak Menyesal dan Berbelit-belit
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf yakni berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.
"Sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang meberatkan dan meringakan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim anggota, Morgan Simanjuntak.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini. Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," lanjutnya.
Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Video Editor: Firmansyah
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf yakni berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.
"Sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang meberatkan dan meringakan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim anggota, Morgan Simanjuntak.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini. Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," lanjutnya.
Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Video Editor: Firmansyah
Комментарии