Kuat Maruf Lempar Salam Metal ke Jaksa Usai Hakim Vonis 15 Tahun Penjara!

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Maruf sempat melemparkan salam metal pada jaksa penuntut umum usai hakim jatuhi vonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Saat itu, Kuat menghampiri penasihat hukum setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.

Kemudian, saat hendak keluar ruang sidang, Kuat Maruf yang berjalan mendekati meja jaksa langsung memberi salam metal.

Seperti diketahui, hakim menajtuhi vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf karena terbukti melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.

Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
Twitter : @ktvsukabumi
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Maksud kwat Maaruf .. Konssr telah Usai, dan sangat Memuaskan

IRAMAKEADILAN
Автор

Pasti dia dendam🤭
Entah dendam ke siapa😁

Tikin-Komandan-