Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinyatakan Turut Serta Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

preview_player
Показать описание
POS-KUPANG.COM - Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara,Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Majelis hakim menilai Kuat Maruf terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Majelis hakim menyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, ada satu hal yang meringankan yakni Kuat Maruf mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan hal memberatkan, antara lain memberi keterangan yang berbelit-belit dan tidak sopan di persidangan.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana delapan tahun penjara.

"Saya akan banding, karena saya tidak ikut melakukan pembunuhan dan berencana," ucap Kuat Maruf.

Sementara penasihat hukum Kuat Maruf mempertanyakan pertimbangan terhadap kliennya yang tidak sopan di persidangan. Selasa, 14 Februari 2023(POS-KUPANG.COM/TRIBUN-MEDAN.com)
__________________________________________________

Simak berita selengkapnya di:
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.

Editor : Juang Naibaho
VPO : Rhey

#Kuatmaruf #vonis #penjara #kasussambo #brigadirj #15tahunpenjara #jaksel #KUHP #wahyuimansantoso #Polisi #videoviral #ntt #kupang #videoviralntt #poskupang
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Gara2 bela BOZ SAMBO, RASAIN HUKUMAN DI PENJARA SANA, SAMBIL MENUNGGU UANG JASA 500 JUTA 🤣

roetlitijoningsih