filmov
tv
Tutorial e filing dan e faktur 2024: Cara Lapor SPT Pajak Bulanan
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/BblO4P7D_Cc/maxresdefault.jpg)
Показать описание
Manfaat Umum e-Filing Online
Jika dibandingkan dengan pelaporan pajak manual, e-Filing pajak online memberikan banyak keuntungan seperti sebagai berikut:
1. Lapor pajak online dari mana saja dan kapan saja.
2. Hemat waktu. Tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang dan antre di KPP.
3. Bukti pelaporan disimpan lebih aman dan mudah dilacak, tanpa khawatir hilang atau terselip.
Menurut Undang - Undang Pasal 28 Ayat 11 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan. Karena itu, pastikan Anda menyimpannya dengan baik dan di tempat yang aman.
SPT Pajak yang Wajib e-Filing:
- SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26
- SPT Masa PPN / PPnBM 1111
- SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur
SPT yang Tidak Diwajibkan e-Filing:
- SPT Masa PPh 25 nihil
- SPT Masa PPh 25 kurang bayar
- SPT Masa PPh 21 nihil
- SPT Masa PPh 26 nihil
- SPT Masa PPN / PPnBM nihil
- PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
- PPN Impor Barang Luar Negeri
- PPN Jasa Luar Negeri
Ketentuan tidak wajib lapor atau e-Filing ini berlaku sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebelum adanya PMK baru ini, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.
#djponline #Tranding_topik #Solusi_Bayar_Pajak #spt1770s #csv #pdf #cv #ppn #pph
Jika dibandingkan dengan pelaporan pajak manual, e-Filing pajak online memberikan banyak keuntungan seperti sebagai berikut:
1. Lapor pajak online dari mana saja dan kapan saja.
2. Hemat waktu. Tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang dan antre di KPP.
3. Bukti pelaporan disimpan lebih aman dan mudah dilacak, tanpa khawatir hilang atau terselip.
Menurut Undang - Undang Pasal 28 Ayat 11 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan wajib pajak badan. Karena itu, pastikan Anda menyimpannya dengan baik dan di tempat yang aman.
SPT Pajak yang Wajib e-Filing:
- SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26
- SPT Masa PPN / PPnBM 1111
- SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur
SPT yang Tidak Diwajibkan e-Filing:
- SPT Masa PPh 25 nihil
- SPT Masa PPh 25 kurang bayar
- SPT Masa PPh 21 nihil
- SPT Masa PPh 26 nihil
- SPT Masa PPN / PPnBM nihil
- PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
- PPN Impor Barang Luar Negeri
- PPN Jasa Luar Negeri
Ketentuan tidak wajib lapor atau e-Filing ini berlaku sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebelum adanya PMK baru ini, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.
#djponline #Tranding_topik #Solusi_Bayar_Pajak #spt1770s #csv #pdf #cv #ppn #pph
Комментарии