filmov
tv
FULL SAKA TATAL SERIES: Ahli Hukum Pidana Berharap MA Mengkaji 2 Hal Dalam Memutus PK Saka Tatal
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/Of4dypInm5c/maxresdefault.jpg)
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Sidang peninjauan kembali (PK) eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal dilanjutkan, Kamis (1/8/2024).
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Prof Mudzakkir memberikan keterangan kepada majelis hakim sidang PK yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Dalam persidangan, Mudzakkir berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan secara obyektif dalam memutus PK yang diajukan Saka Tatal.
MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris harus turun sedikit untuk membuktikan judex facti, sehingga putusan yang diambil semakin baik.
Ia meyakini jika MA turut mempertimbangkan kedua hal, yakni judex juris dan judex facti, maka bakal melahirkan putusan PK Saka Tatal yang benar-benar adil.
Menurutnya, judex facti mempertimbangkan semuanya dari mulai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh pemohon PK dari mulai novum, salah penerapan hukum dalam proses penyidikannya, dan lainnya.
"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," kata Prof Mudzakkir. (*)
Program: Breaking News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Tim: eki yulianto, ahmad imam baehaqi, dicky
FULL SAKA TATAL SERIES: Ahli Hukum Pidana Berharap MA Mengkaji 2 Hal Dalam Memutus PK Saka Tatal
#sakatatalseries #sidangpk #sakatatal
Sidang peninjauan kembali (PK) eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal dilanjutkan, Kamis (1/8/2024).
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir, menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Prof Mudzakkir memberikan keterangan kepada majelis hakim sidang PK yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Wahidin, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Dalam persidangan, Mudzakkir berharap Mahkamah Agung (MA) memberikan pertimbangan secara obyektif dalam memutus PK yang diajukan Saka Tatal.
MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris harus turun sedikit untuk membuktikan judex facti, sehingga putusan yang diambil semakin baik.
Ia meyakini jika MA turut mempertimbangkan kedua hal, yakni judex juris dan judex facti, maka bakal melahirkan putusan PK Saka Tatal yang benar-benar adil.
Menurutnya, judex facti mempertimbangkan semuanya dari mulai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh pemohon PK dari mulai novum, salah penerapan hukum dalam proses penyidikannya, dan lainnya.
"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," kata Prof Mudzakkir. (*)
Program: Breaking News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Tim: eki yulianto, ahmad imam baehaqi, dicky
FULL SAKA TATAL SERIES: Ahli Hukum Pidana Berharap MA Mengkaji 2 Hal Dalam Memutus PK Saka Tatal
#sakatatalseries #sidangpk #sakatatal
Комментарии