Perangkat Desa Tidak Bisa Menjadi ASN (PNS, PPPK) Secara Otomatis || Kenapa........??????🤫🤫🤫

preview_player
Показать описание
Perbedaan Pengrekrutan Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian KerjaBahwa yang berwenang mengangkat Perangkat Desa adalah Kepala Desa atas rekomendasi Camat atas nama Bupati. Perangkat Desa diangkat dengan SK Kepala Desa. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Presiden, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, PPK Pusat, Bupati atau Walikota).Pemerintahan Desa berwenang melakukan apa saja yang menyangkut penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusanPemerintah Pusat. Sehingga dalam mengangkat PNS maupun PPPK di desa, kepala Desa tidak mempunyai kewenangan karena pengangkatan PNS dan xPPPK adalah kewenangan Pemerintah Pusat untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan Kewenangan Pemerintah Daerah untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah. Selain itu kepala Desa juga tidak termasuk dalam Pejabat Pembina Kepegawaian.Perangkat Desa walaupun diangkat oleh Kepala Desa atas rekomendasi Camat atas nama Bupati, tetap tidak bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK secara otomatis, alasannya karena selain diangkat dengan SK Kepala Desa, juga tahapan pengrekrutan dan persyaratannya berbeda. Mengangkat Perangkat Desa menjadi PNS harus di benar-benar dipertimbangkan, mengingat banyaknya jumlah Perangkat Desa di Indonesia.Perangkat desa bisa menjadi PNS apabila telah memenuhi persyaratan dan mengikuti semua tahapan seleksi Calon PNS pada umumnya, seperti tahapan perencanaan, pengumuman lowong, pelamaran, seleksi (seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang), pengumuman hasil seleksi, pengangkatan Calon PNS dan masa percobaan sampai pengangkatan menjadi PNS, seperti yang tercantum di dalam Pasal 19 PP Manajemen PNS. Dan yang terpenting adalah jika Perangkat Desa ingin mendaftar menjadi Calon PNS, harus menunggu formasi dan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.Perangkat Desa juga tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi PPPK, karena pengrekrutan PPPK ditetapkan sesuai kebutuhan dan jika Perangkat Desa ingin menjadi PPPK harus memenuhi syarat dan mengikuti xitahapan pengadaan PPPK seperti perencanaan, pengumuman lowong, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan menjadi PPPK seperti yang tercantum dalam Pasal 7 PP Manajemen PPPK.Perangkat Desa yang berpendidikan SMA sederajat tidak bisa diangkat menjadi PPPK mengingat syarat latar belakang pendidikan untuk PPPK adalah berijazah Diploma Tiga (D3), Strata Satu (S1), Strata dua (S2), lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang yang telah terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat pengesahan instansi yang berwenang.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Usulan DAPAT PESANGON.purna tugas..bisa dirasakan semua prangkat ..diambilkan dari ADD..100 jt..atau 200 jt.toh tiap desa setiap tahun blum tentu ada yg purna..

Luis-sztz
Автор

Tdk kecewa tdk mjadi ASN, justru diangkat ASN bengkok bilang, ....

yndtltha_
Автор

Yang buat konten ne sembarangan saja.kita serahkan kepada pemerintah.karna yg menentukan pemerintah bukan siapa siapa.perangkat desa ujung tombak pemerintah Terkecil di Republik ini.sdh selayaknya di pikirkan status dari perangkat desa.krn mengingat tanggung jawabnya sangat besar dan mulia.Desa maju.indonesia maju.

sarymanehat
Автор

Yg bikin undang2 jg cuma manusia, apa susahnya mengubahnya, sekarang apa yg ngga bisa. Mbok jngn terbiasa merendahkan orang lain. Cuma orang bodoh saja yg apa2 nggak bisa.

tugiminhadi
Автор

Bubabkan saja untuk perangkat desa dg kecamastan kkerjakan senduri jia mammpu

priyono
Автор

Bagaimana dgn perangkat desa yg diangkat oleh camat atas nama Bupati.Sesuai UU tahun 1979.. Tentang Desa.

kastimanngimbang
Автор

Kami perk desa ujung tombak pemerintah pusat...ngertilah ..pembuat undang2 jangan mau menang sendiri

asepsaepudin
Автор

Maaf saya lulusan S1, disini masalahnya tidak pernah diadakan tes P3K untuk perangkat Desa, sedangkan di dunia pendidikan ada akses jd P3K melalui test yg MUNGKIN ada beberapa oknum yg masa kerja tidak sesuai ( fiktif ) dan ijazah S1 dengan kuliah dadakan.

DewaDua-up
Автор

Perangkat desa g butuh diangkat p3k min, ....rugi klo perangkat desa jadi p3k, ...mengapa demikian: p3k masa jabatannya Max 5 th.gaji perangkat desa jauuuh lebih besar dari p3k.gaji p3k sama dg besarnya Siltap aja.klo perangkat + bengkok+tangan lain2.rugi klo jadi p3k. G usah ngeyel kmu wis min

yndtltha_
Автор

Perk desa adalah tombah pemerintahan pusat...harus ngerti juga ..kok pembuat undang 2 pada kemana pura2 tak ngerti???

asepsaepudin
Автор

Tidak ada yang sulit.
Jika hanya karena regulasi teknis saja kemudian dijadikan alasan sulitnya pengangkatan perangkat desa menjadi PNS atau PPPK. Review UU NO 6 TAHUN 2014 TTG DESA TERHADAP UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945. Bukan hal yang tabu utk review undang undang. Amandemen saja hal yang niscaya. Asal bukan KITAB SUCI yang direview atau diamandemen.
Semua kembali ke berpihakan dan kemauan.

wibowonugroho
Автор

Perangkat Desa kerja ya sampai diluar jam kerja kasian

marhaenisabrginting
Автор

Kalau begitu peg Pemda kntr bupati pun hanya 5 keduduksn nya sama dengan DPRD

endangarifin
Автор

Tdk boleh pa pns, p3k orng kerjanya ga ada

Abdulsundi
Автор

Perangkat desa Bagian dari pemerintah juga.

Go-rnqh
Автор

Terus gimana dengan sekretaris desa yang di si kan bupati?

abjunpurbaprinus
Автор

Ngomong blekak blekuk gak usah di youtoub ! Saya jadi perangkat Desa thn 1993 diangkat oleh camat atas nama Bupati bro ! Mestinya saya bisa diangkat menjadi asn dong....ng tapi hingga saat ini saya dikibuli oleh jokowi kalau membuat chenel yg benar bro !

ardiesaputro
Автор

saya juga heran kenapa pada Pendataan Tenaga Non ASN Perangkat Desa juga di data pada aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN, sedangkan slah satu syarat yang akan di data adalah Tenaga Non ASN yang Honornya/ Gajinya bersumber dari APBD atau APBN, sementara Penghasilan Tetap Perangkat Desa dibebankan pada APBDes bukan APBD atau APBN.

opopoxy
Автор

Ujung tombak negara paling bawa adala desa cumak tempat gudang masala tempat sampa pemerinta puasat yang dapat merasakan madunya perangkat pemerita desa dapat racunya

Hamdi-zn