filmov
tv
Perangkat Desa Tidak Bisa Menjadi ASN (PNS, PPPK) Secara Otomatis || Kenapa........??????🤫🤫🤫
Показать описание
Perbedaan Pengrekrutan Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian KerjaBahwa yang berwenang mengangkat Perangkat Desa adalah Kepala Desa atas rekomendasi Camat atas nama Bupati. Perangkat Desa diangkat dengan SK Kepala Desa. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Presiden, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, PPK Pusat, Bupati atau Walikota).Pemerintahan Desa berwenang melakukan apa saja yang menyangkut penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusanPemerintah Pusat. Sehingga dalam mengangkat PNS maupun PPPK di desa, kepala Desa tidak mempunyai kewenangan karena pengangkatan PNS dan xPPPK adalah kewenangan Pemerintah Pusat untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan Kewenangan Pemerintah Daerah untuk PNS dan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah. Selain itu kepala Desa juga tidak termasuk dalam Pejabat Pembina Kepegawaian.Perangkat Desa walaupun diangkat oleh Kepala Desa atas rekomendasi Camat atas nama Bupati, tetap tidak bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK secara otomatis, alasannya karena selain diangkat dengan SK Kepala Desa, juga tahapan pengrekrutan dan persyaratannya berbeda. Mengangkat Perangkat Desa menjadi PNS harus di benar-benar dipertimbangkan, mengingat banyaknya jumlah Perangkat Desa di Indonesia.Perangkat desa bisa menjadi PNS apabila telah memenuhi persyaratan dan mengikuti semua tahapan seleksi Calon PNS pada umumnya, seperti tahapan perencanaan, pengumuman lowong, pelamaran, seleksi (seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang), pengumuman hasil seleksi, pengangkatan Calon PNS dan masa percobaan sampai pengangkatan menjadi PNS, seperti yang tercantum di dalam Pasal 19 PP Manajemen PNS. Dan yang terpenting adalah jika Perangkat Desa ingin mendaftar menjadi Calon PNS, harus menunggu formasi dan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.Perangkat Desa juga tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi PPPK, karena pengrekrutan PPPK ditetapkan sesuai kebutuhan dan jika Perangkat Desa ingin menjadi PPPK harus memenuhi syarat dan mengikuti xitahapan pengadaan PPPK seperti perencanaan, pengumuman lowong, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan menjadi PPPK seperti yang tercantum dalam Pasal 7 PP Manajemen PPPK.Perangkat Desa yang berpendidikan SMA sederajat tidak bisa diangkat menjadi PPPK mengingat syarat latar belakang pendidikan untuk PPPK adalah berijazah Diploma Tiga (D3), Strata Satu (S1), Strata dua (S2), lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang yang telah terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat pengesahan instansi yang berwenang.
Комментарии