filmov
tv
Polri Amankan Komplotan Penipuan Online Rp 12 Miliar, 493 Orang Jadi Korban
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - JAKARTA - Komplotan penipuan online dengan modus phising melalui pengiriman Android Package Kit (APK) dan link ilegal berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Mereka berjumlah 13 orang yang ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda, mulai dari Palembang, Sumatera Selatan hingga Banyuwangi, Jawa Timur bersama dengan sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kejahatan itu merupakan hasil kerjasama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Subdit Siber Polda Sulsel dan Polda Sumsel.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, terdapat kurang lebih 493 orang nasabah yang telah menjadi korban dalam kasus itu dengan kerugian total lebih kurang Rp12 miliar.
"Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," katanya, Kamis (19/1/2023).
Pelaku yang diamankan pertama berjumlah satu orang di Makassar pada 7 Desember 2022.
Enam hari berselang, satu orang kembali ditangkap di wilayah yang sama pada 13 Desember 2022.
Lalu, penangkapan berlanjut kali ini di Palembang dengan pelaku berjumlah enam orang pada 31 Desember 2022.
Masih di wilayah itu, empat pelaku ditangkap pada 3 Januari 2023.
Dan terakhir penangkapan satu pelaku di Banyuwangi pada 5 Januari 2023.
"Mereka diketahui bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang," ucapnya.
Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku itu telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah mencapai angka Rp12 miliar.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Adi.
Ke-13 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Dari jumlah itu, tiga tersangka inisial RR, WEY, dan AI berperan sebagai developer APK.
Sedangkan sisanya inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H sebagai agen database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang.
Barang bukti yang disita antara lain 13 buah KTP, 23 unit handphone, dua unit PC, dua unit laptop, hingga dua buah kalung titanium beserta liontin.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPU, dan KUHP.
Pihaknya masih terus memperdalam dan mengembangkan kasus itu lantaran masih ditemukan sejumlah orang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan klik pada pesan WA dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware," katanya.
"Apabila belum klik, agar lakukan langkah-langkah seperti uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan," sambungnya.
Penulis: Ramadhan L Q | Edi
Mereka berjumlah 13 orang yang ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda, mulai dari Palembang, Sumatera Selatan hingga Banyuwangi, Jawa Timur bersama dengan sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kejahatan itu merupakan hasil kerjasama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Subdit Siber Polda Sulsel dan Polda Sumsel.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, terdapat kurang lebih 493 orang nasabah yang telah menjadi korban dalam kasus itu dengan kerugian total lebih kurang Rp12 miliar.
"Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," katanya, Kamis (19/1/2023).
Pelaku yang diamankan pertama berjumlah satu orang di Makassar pada 7 Desember 2022.
Enam hari berselang, satu orang kembali ditangkap di wilayah yang sama pada 13 Desember 2022.
Lalu, penangkapan berlanjut kali ini di Palembang dengan pelaku berjumlah enam orang pada 31 Desember 2022.
Masih di wilayah itu, empat pelaku ditangkap pada 3 Januari 2023.
Dan terakhir penangkapan satu pelaku di Banyuwangi pada 5 Januari 2023.
"Mereka diketahui bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang," ucapnya.
Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku itu telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah mencapai angka Rp12 miliar.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Adi.
Ke-13 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Dari jumlah itu, tiga tersangka inisial RR, WEY, dan AI berperan sebagai developer APK.
Sedangkan sisanya inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H sebagai agen database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang.
Barang bukti yang disita antara lain 13 buah KTP, 23 unit handphone, dua unit PC, dua unit laptop, hingga dua buah kalung titanium beserta liontin.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPU, dan KUHP.
Pihaknya masih terus memperdalam dan mengembangkan kasus itu lantaran masih ditemukan sejumlah orang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan klik pada pesan WA dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware," katanya.
"Apabila belum klik, agar lakukan langkah-langkah seperti uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan," sambungnya.
Penulis: Ramadhan L Q | Edi
Комментарии