Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penipuan Yang Buat Kredivo Merugi Hingga Rp500 Juta

preview_player
Показать описание

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis penangkapan empat orang tersangka dalam kasus penipuan online dan layanan penipuan bodong melalui jejaring pesan singkat.

Dalam kasus ini, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 500 juta.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi: Lp/B/0570/VI/2019/Bareskrim, tertanggal 20 Juni 2019 lalu. Korbannya ialah PT Finaccel Digital Indonesia atau biasa dikenal sebagai Kredivo.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyampaikan, para pelaku ditangkap pada Sabtu (7/12/2019) pukul 00.30 di Pare-Pare dan Wajo, sulawesi Selatan. Keempatnya ialah Ambo (28), Sandi (25), Herman (34) dan Taufik (32).

"Yang paling besar adalah PT Finaccel Digital Indonesia dengan kerugian sekitar Rp500 juta," kata Ricky di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Adapun modus operansinya, pada Mei 2019 lalu, para pelaku melakukan SMS blasting kepada para korban yang mengatasnamakan dari Pihak Kredivo.

Isinya, mereka meminta nasabah untuk menambahkan limit pinjaman sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelaku meminta username dan passport akun milik korban melalui nomor WA yang dicantumkan di dalam SMS blasting tersebut. Kemudian pelaku pun meretas akun korban.

"Akun milik korban kemudian di ambil alih oleh pelaku dan digunakan untuk melakukan pembelian pulsa pada beberapa market place seperti buka lapak secara online," ungkap dia.

Imbasnya, para korban yang akunnya diretas tak mau membayarkan tunggakannya lantaran tak merasa telah melakukan pembelian barang di salah satu market place.

Alhasil, Kredivo selaku pelapor telah dirugikan hingga Rp 500 Juta oleh pelaku.

"PT Finaccel Digital Indonesia dirugikan karena pembelian tersebut tidak di dibayarkan oleh pemilik akun yang sebenarnya dikarenakan pemilik asli akun (Kredivo) tersebut merasa tidak pernah melakukan pembelian atau transaksi yang di maksud," tuturnya.

Adapun pelaku bisa sampai memiliki nomor HP para korban setelah melakukan penelusuran dari internet. Dari situ, mereka mencatat nomor dan melakukan blasting SMS ke seluruh korbannya.

Diketahui, empat pelaku memiliki tugasnya masing-masing dalam kasus ini.

Mulai dari tim marketing, pengirim SMS blasting, bendahara hingga yang bertugas membujuk para korban agar mau memberikan password dan username akunnya.

"Motif para pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," tuturnya.

Ricky mengungkapkan, pihaknya tengah mengejar satu tersangka lain yang diduga sebagai bos empat orang yang telah ditangkap. Dia adalah RH yang kini telah menjadi buronan.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan oleh polri yaitu 13 handphone, 6 buah laptop, 5 buah Port USB, 94 buah Modem, 254 buah Kartu Debit ATM Bank.

"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp100 Juta oleh penyidik subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri," tukasnya.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara.(*)
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Senjata utama bagi aksi penipuan online:
1. Laptop/komputer PC
2. Modem
3. Hanphone/ponsel
Senjata pendukung penipuan:
1. Kartu ATM/Buku tabungan
2. Colokan port USB
3. SIM card
4. Uang tunai
5. Router internet

madenaraputra
Автор

Ini saya mau tanya infinite card saya di ambil orang terus saya yang bayarin boleh minta bantuan nya

MuhammadRosadiAlFauzi-thrt
Автор

Lalu uang hasil kejahatan ini apa bisa kembali ke pihak korban ? Pelaku penipuan ini hanya dihukum penjara paling kl kena UU ITE pasal 28 ayat (1) paling lama CUMA dikurung penjara 6 tahun saja. Para korban tetap menanggung rugi uangnya amblas. Kl si pelaku udah dpt menikmati hasil kejahatannya yg ratusan juta bahkan bs milyaran ya gak adil kl cm 6 tahun dikurung, begitu bebas ya ulangi lagi kejahatannya dgn taktik / modus yg lebih canggih lagi !
Harusnya hukumannya lebih dipertegas dan diperberat lagi.

aldoemanggini