Nilai Putusan MK Problematik, Yusril Mahendra Sarankan Gibran Tak Maju Cawapres

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Potensi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 terbuka.

Hal itu menyusul putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia batas pencalonan capres dan wapres.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Gibran tak maju jadi cawapres.

Untuk diketahui, PBB merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto.

Yusril menilai, putusan MK akan menimbulkan kontroversi berkepanjangan sehingga lebih bijak bila kesempatan maju sebagai cawapres tak diambil oleh Gibran.

Menurutnya, Jika Gibran memilih tak maju jadi cawapres di tengah problematik ini akan menunjukkan sikapnya yang berjiwa besar dan seorang negarawan.

"Saya kira orang akan melakukan hormat setinggi-tingginya sudah diberi kesempatan, dia enggak mau menggunakan, artinya dia berjiwa besar dan dia seorang negarawan," bebernya.

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara itu menyampaikan, putusan MK adalah putusan problematik dan ada penyelundupan hukum.

"Karena memang walaupun saya ketua partai, saya tidak dapat melepaskan diri saya sebagai akademisi dalam berbagai disiplin ilmu, khususnya akademisi di bidang hukum tata negara."

"Saya tahu putusan MK itu problematik, saya tau implikasi-implikasinya, dan kalau dilaksanakan bisa kontroversial, dan saya akan sampaikan itu pada rapat koalisi dan kita lihat pandangan dari ketua-ketua partai yang lain, dan kita musyawarahkan," kata Yusril.

Meski demikian, Yusril mengatakan, partainya tetap akan lanjut mendukung Prabowo Subianto, jika Gibran menjadi cawapresnya.

"Andaipun dikatakan meskipun kontroversial, kita jalan terus, mengajukan Pak Gibran, ya saya sebagai anggota koalisi (KIM) mengatakan, saya menghormati putusan koalisi," ucapnya.

"Karena dalam demokrasi itu kan orang yang kalah harus ikut orang yang menang."

"Jadi kalau misalnya ada 9 orang ambil keputusan, 7 setuju dan dua enggak setuju, dua yang enggak setuju kan enggak boleh ngambek. Dua yang enggak setuju harus tunduk padaa keputusan mayoritas," ucapnya.

MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

MK sebelumnya mengabulkan enam dari tujuh perkara gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas.

MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan Almas.

Pada petitum gugatannya, Almas meminta agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Ia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.

Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.

Putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.

MK memutuskan bahwa syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).

Dalam penjelasannya, MK membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.

MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.

Hamzah berpendapat, bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.

Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Sy org yg gk paham hukum, tp sy tdk setuju dan tdk suka dg putusan MK kemarin.

siswonno
Автор

Problematika Tapi Tetap Mendukung dan Menikmati

abdulghofir
Автор

Dia maju cawapres emang karyanya apa in gibran??

LATV
Автор

bener banget pak yusril..gibran tidak punya pengalaman hanya mengandalkan bapaknya

andiperiani