Akui Terkecoh, Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan MK Mengandung Penyelundupan Hukum

preview_player
Показать описание
TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan kepala daerah atau kepala daerah yang sedang menjabat bisa ikut Pilpres 2024 meski belum berumur 40 tahun, sebagai putusan yang problematik, cacat hukum dan terjadi penyelundupan hukum.

Diketahui, putusan itu diputus MK atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa FH Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dengan adanya putusan itu, MK membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Yusril sebetulnya sempat menyatakan anggapan MK sebagai mahkamah keluarga tak terbukti setelah MK menolak permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Dalam pernyataan terbarunya, Yusril mengaku terkecoh dengan putusan MK yang pertama.

Menurut Yusril, putusan MK yang keempat yakni putusan atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan sebuah antiklimaks atas putusan-putusan sebelumnya.

Yusril juga mengatakan putusan MK tersebut problematik.

Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan itu tidak mengalir seperti air dari hulu ke hilir.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini bahkan menyebut putusan tersebut mengandung suatu penyelundupan hukum.

Dikatakan Yusril, putusan tersebut juga tidak putus secara bulat.

Ada hakim yang memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda dan ada pula hakim yang concurring opinion atau menyatakan alasan berbeda.

(*)

Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Рекомендации по теме