Tim Tabur Intelijen Kejatisu Tangkap DPO Korupsi Videotron Disperindag Medan

preview_player
Показать описание

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djohan (49), di kediamannya Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1/2021) malam.

Penangkapan tersebut diipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.

Dikatakan Dwi tersangka Djohan merupakan Direktur CV. Putra Mega Mas yang terjerat perkara korupsi.

Saat penangkapan kata Asintel Dwi, tersangka sempat mengelak karena punya identitas yang berbeda.

"Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM.

Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," papar mantan Kajari Medan ini.

Asintel yang juga didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan, bahwa tersangka ditangkap terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Dwi.

Sementara itu, Sumanggar menambahkan bahwa pada tahap penyidikan, tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dan berhasil diamankan Jumat malam.

Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan lanjutnya, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

"Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen.

Untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan.

Agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," Pungkasnya.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Vonis 4th remisi 4.5th minus 5bln hukuman

zidan
Автор

ko' pas akhir nya ngg di borgol..
enak bener dah jdi koruptor..
sungguh malang para pembela islam dan ingin menegak kan keadilan..

ingin sekali ku berkata kasar kepada laknat² di indonesia..!!

MuhammadRidho-etfv
Автор

Cara penjemputan nya enak ya padahal DPO Korupsi loh, hmmmm

hendriksiburian
Автор

Semoga hukum pancung segera diterapkan di indonesia

singmbaurekso
Автор

Kasikan masa aja teriakin maling habis deh...

okokokok
Автор

Biasa aja, Harun Masiku noh, batu bara noh di kembangin kasusnya, jgn jari kelingking doang yg ditegasin, noh bagian Jantung atau kepalanya skalian yg di Tangkap

RizkySektiadi
Автор

Terlalu banyak korupsi di Negara kita yg hukum pun tdk jelas. Tp klw anak atau orang tua yg hanya mencuri kayu buat masak mrk langsung Di hukum tiada ampun. Beda dengan orang atasan Di sel msh bs pake hp. Makan enak bs dpt kamar bagus lg.

hsb_balian
Автор

Enake masukin kolam buaya buat makanan buaya

malvinfreedom
Автор

"The nex like brow"
"The nex like brow"
"The nex like brow"

jejakprogo
Автор

Kok kaga di hadiahi timah panas ch, ,

nadinepertiwi