filmov
tv
Tim Tabur Intelijen Kejatisu Tangkap DPO Korupsi Videotron Disperindag Medan
Показать описание
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djohan (49), di kediamannya Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1/2021) malam.
Penangkapan tersebut diipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.
Dikatakan Dwi tersangka Djohan merupakan Direktur CV. Putra Mega Mas yang terjerat perkara korupsi.
Saat penangkapan kata Asintel Dwi, tersangka sempat mengelak karena punya identitas yang berbeda.
"Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM.
Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," papar mantan Kajari Medan ini.
Asintel yang juga didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan, bahwa tersangka ditangkap terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Dwi.
Sementara itu, Sumanggar menambahkan bahwa pada tahap penyidikan, tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dan berhasil diamankan Jumat malam.
Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan lanjutnya, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.
"Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen.
Untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan.
Agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," Pungkasnya.
Комментарии