filmov
tv
Kabulkan Gugatan Praperadilan! Hakim Eman Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Bahkan hakim Eman juga meminta Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan.
Hal itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Hakim Eman menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman menyatakan tidak sepakat jika penetapan Pegi sebagai tersangka hanya didasari oleh dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
Oleh karena itu Hakim Eman mengatakan bahwa Pegi batal menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Status tersangka Pegi Setiawan pun gugur setelah memenangi sidang praperadilan tersebut.
Sebelum mengakhiri sidang, Hakim Eman pun meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.
Program: Tribunnews Update
Host: Ariska Nur Choirina
Editor Video: Muhammad Ulung Dzikrillah
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Bahkan hakim Eman juga meminta Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan.
Hal itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (8/7/2024).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Hakim Eman menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman menyatakan tidak sepakat jika penetapan Pegi sebagai tersangka hanya didasari oleh dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
Oleh karena itu Hakim Eman mengatakan bahwa Pegi batal menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Status tersangka Pegi Setiawan pun gugur setelah memenangi sidang praperadilan tersebut.
Sebelum mengakhiri sidang, Hakim Eman pun meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.
Program: Tribunnews Update
Host: Ariska Nur Choirina
Editor Video: Muhammad Ulung Dzikrillah
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Комментарии