BREAKING NEWS Pegi Setawan Bebas, Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Gugatan Praperadilan

preview_player
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUNJAKARTA.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor Video : Elvera Kumalasari
Uploader: winda rahmawati

#Tribunjakarta
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#jakartaupdate
#beritajakartahariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritaviral
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Alhamdulillah masih ada hakim yg mmbl kebenaran.polda jbr yg terlibat seharusnya tdk kayak menerima gaji dr negara

kajilamiran
Автор

Mantap pak hakim aku brijempol kepada pak hakim ini

HeriHeru-pi