filmov
tv
Dua Pelaku Gendam Dibekuk, Korbannya Sempat Serahkan 100 Gram Emas
Показать описание
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Polres Hulu Sungai Tengah berhasil membekuk dua pria tersangka pelaku kejahatan dengan modus gendam atau hipnotis, Senin (12/11/2018), sekitar pukul 12.15 wita. Tersangka DN (35) warga Jalan Ade Irma Suryani Rt 06 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim. Satunya lagi, RE (43), warga Lampihong Rt 03 Kabupaten Balangan. Keduanya dibekuk, di depan Pasar Garuda Barabai, Jalan PH M Noor.
Saat dibekuk, mereka menggunakan mobil Toyota Avanza putih, pelat KT 1853 ML. Suasana penangkapan sempat menegangkan. Anggota Resmob Polres HST sempat memberikan tembakan peringatan ke atas, ketika tersangka berusaha kabur. Penangkapan juga disaksikan warga pengujung pasar Garuda dan Pasar Murakata. Namun, keduanya akhirnya berhasil dibawa ke Mapolres HST.
Kapolres HST AKBP Saban Atmojo, melalui Wakapolres Kompol Sarjaini, saat memberikan keterangan pers di halaman Kantor Polres HST didampingi Kasatreskrim Iptu Sandi dan Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor serta PS Paur Subag Humas, Bripka M Husaini menjelaskan, meski sempat hendak kabur, penangkapan berjalan lancar.
“Mereka selama ini dalam penyelidikan Polres HST, Unit Resmob Satreskrim Polres HSTberhasil melacak keberadaannya, hingga dilakukan penangkapan tadi pagi, saat mereka ada di Barabai,”kata Sarjaini. Dijelaskan, sebelum keduanya tertangkap, Kamis 201 September 2018 lalu, sekitar pukul 08.30 wita, pihaknya mendapat laporan seorang warga, bernama Norhayani, warga Jalan Brigjen H Hasan Basri, Bukat Rt 005 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, HST.
Warga tersebut mengaku korban gendam (semacam hipnotis) . Dia menceritakan, saat menyapu di depan rumah, sebuah mobil Toyota Avanza putih berhenti persis di halaman rumahnya. Saat itu, salah satu turun dari mobil, dan bertanya kepada korban letak masjid Sulaha. Selanjutnya meminta korban untuk menunjukkan arah masjid tersebut.
Anehnya, korban yang saat itu memakai perhiasan emas, mau saja langsung masuk ke dalam mobil. Di tengah perjalanan, korban diminta memeriksakan tangan kepada salah satu pria dalam mobil tersebut. “Korban lalu diminta menyerahkan barang berupa 55 gram kalung emas plus mata kalung, satu gelang emas seberat 50 gram satu cincin seberat dua gram,”jelas Wakapolres.
Selanjutnya, korban diturunkan di pinggir jalan, tepatnya di Jalan PH M Noor. Setelah sadar, korban kaget semua perhiasan emasnya tak ada. Bahkan, lebih kaget lagi, amplop yang dia genggam di tangannya, yang dikira perhiasan emasnya, ternyata hanya berisi sejumlah batu kerikil.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres HST. Atas kehilangan sejumlah perhiasan tersebut, dia mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Polres HST berhasil menangkap tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan hingga sore ini, penyidik POlres HST masih melakukan pemeriksaan.
Disebutkan, barang yang dibawa kabur berupa emas, kedua tersangka telah menggunakannya untuk berbelanja sejumlah barang. Antara lain, satu jam tangan warna hitam merek Alexander Christie, satu jam tangan warna kuning tua merek Diesel, yang sudah disita sebagai barang bukti.
“Kami juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza putih pelat 1853 ML, satu lembar STNK, serta pakaian milik tersangka,”kata Wakapolres. Atas adanya peristiwa tersebut, Kapolres kata Sarjaini, mengimbau warga HST agar masyarakat, khususnya para perempuan agar tak menggunakan perhiasan secara berlebihan dan mencolok. Sebab, hal tersebut bisa mengundang kejahatan terhadap diri sendiri.
Saat dibekuk, mereka menggunakan mobil Toyota Avanza putih, pelat KT 1853 ML. Suasana penangkapan sempat menegangkan. Anggota Resmob Polres HST sempat memberikan tembakan peringatan ke atas, ketika tersangka berusaha kabur. Penangkapan juga disaksikan warga pengujung pasar Garuda dan Pasar Murakata. Namun, keduanya akhirnya berhasil dibawa ke Mapolres HST.
Kapolres HST AKBP Saban Atmojo, melalui Wakapolres Kompol Sarjaini, saat memberikan keterangan pers di halaman Kantor Polres HST didampingi Kasatreskrim Iptu Sandi dan Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor serta PS Paur Subag Humas, Bripka M Husaini menjelaskan, meski sempat hendak kabur, penangkapan berjalan lancar.
“Mereka selama ini dalam penyelidikan Polres HST, Unit Resmob Satreskrim Polres HSTberhasil melacak keberadaannya, hingga dilakukan penangkapan tadi pagi, saat mereka ada di Barabai,”kata Sarjaini. Dijelaskan, sebelum keduanya tertangkap, Kamis 201 September 2018 lalu, sekitar pukul 08.30 wita, pihaknya mendapat laporan seorang warga, bernama Norhayani, warga Jalan Brigjen H Hasan Basri, Bukat Rt 005 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, HST.
Warga tersebut mengaku korban gendam (semacam hipnotis) . Dia menceritakan, saat menyapu di depan rumah, sebuah mobil Toyota Avanza putih berhenti persis di halaman rumahnya. Saat itu, salah satu turun dari mobil, dan bertanya kepada korban letak masjid Sulaha. Selanjutnya meminta korban untuk menunjukkan arah masjid tersebut.
Anehnya, korban yang saat itu memakai perhiasan emas, mau saja langsung masuk ke dalam mobil. Di tengah perjalanan, korban diminta memeriksakan tangan kepada salah satu pria dalam mobil tersebut. “Korban lalu diminta menyerahkan barang berupa 55 gram kalung emas plus mata kalung, satu gelang emas seberat 50 gram satu cincin seberat dua gram,”jelas Wakapolres.
Selanjutnya, korban diturunkan di pinggir jalan, tepatnya di Jalan PH M Noor. Setelah sadar, korban kaget semua perhiasan emasnya tak ada. Bahkan, lebih kaget lagi, amplop yang dia genggam di tangannya, yang dikira perhiasan emasnya, ternyata hanya berisi sejumlah batu kerikil.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres HST. Atas kehilangan sejumlah perhiasan tersebut, dia mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Polres HST berhasil menangkap tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan hingga sore ini, penyidik POlres HST masih melakukan pemeriksaan.
Disebutkan, barang yang dibawa kabur berupa emas, kedua tersangka telah menggunakannya untuk berbelanja sejumlah barang. Antara lain, satu jam tangan warna hitam merek Alexander Christie, satu jam tangan warna kuning tua merek Diesel, yang sudah disita sebagai barang bukti.
“Kami juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza putih pelat 1853 ML, satu lembar STNK, serta pakaian milik tersangka,”kata Wakapolres. Atas adanya peristiwa tersebut, Kapolres kata Sarjaini, mengimbau warga HST agar masyarakat, khususnya para perempuan agar tak menggunakan perhiasan secara berlebihan dan mencolok. Sebab, hal tersebut bisa mengundang kejahatan terhadap diri sendiri.