filmov
tv
Perdayai Wanita 4 Pelaku Gendam Ditangkap Polisi
Показать описание
SEMARANG, KOMPAS.TV - Empat pelaku penipuan dengan modus bisa mengobati penyakit, Selasa (30/3/2021) siang, berhasil diamankan petuags Unit Resmob Polrestabes Semarang. Keempat pelaku masing-masing Andreas Pomi (41) warga Bengkulu, Rio Herlambang (31) warga Cimone Tangerang, Hermansyah (29) warga Palembang, serta Hendrik (44) warga Palembang.
Kasus penipuan yang mengakibatkan dua orang korban wanita asal Kota Semarang tersebut bermula, Cahyani Wulandari warga Kecamatan Semarang Barat bertemu dengan pelaku saat berada di salah satu pusat perbelanjana di Kota Semarang. Korban yang tidak menyadari dihipnotis oleh keempat pelaku, bersedia menyerahkan kartu ATM kepada salah satu pelaku. Berhasil mendapatkan kartu ATM berikut nomor pinnya, salah satu pelaku kemudian menguras isi kartu ATM sebesar Rp 52 juta.
Berhasil memperdayai seorang korban yang hendak belanja, keempat pelaku kemudian melanjutkan aksinya untuk mencari korban lainnya. Di pusat perbelanjaan Jalan Pemuda Kota Semarang, keempat pelaku kembali berhasil memperdayai seorang perempuan warga Kecamatan Semarang Tengah dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 30 juta.
Salah satu korban mengaku, dirinya terperdaya saat pelaku menunjukkan sebuah benda yang berada di tubuhnya bisa dihilangkan. Oleh pelaku, korban sebelumnya diajak berbicara sebelum melakukan aksi penipuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengaku, pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat pelaku di daerah Klaten dan Salatiga. Namun, dua orang pelaku dengan inisial JN serta TM masih dalam pengejaran petugas.
"Diterawang oleh para pelaku ini mempunyai penyakit dan lain sabagainya. Dengan bujuk rayu sehingga tersangka bisa meluluhkan hati korban, diajak komunikasi terjadinya transaksi antara pelaku dengan korban, kemudian berupaya untuk menyerahkan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Diserahkan ada yang tiga pada korban yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2021. Diberikan ATM tersebut, kemudian sehingga korban juga menyerahkan ATM dengan memberikan pin, dengan beralasan bahwa akan memberikan sumbangan," kata AKBP Indra Mardiana.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut akan dikenai jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#Gendam #PolrestabesSemarang #KotaSemarang
Kasus penipuan yang mengakibatkan dua orang korban wanita asal Kota Semarang tersebut bermula, Cahyani Wulandari warga Kecamatan Semarang Barat bertemu dengan pelaku saat berada di salah satu pusat perbelanjana di Kota Semarang. Korban yang tidak menyadari dihipnotis oleh keempat pelaku, bersedia menyerahkan kartu ATM kepada salah satu pelaku. Berhasil mendapatkan kartu ATM berikut nomor pinnya, salah satu pelaku kemudian menguras isi kartu ATM sebesar Rp 52 juta.
Berhasil memperdayai seorang korban yang hendak belanja, keempat pelaku kemudian melanjutkan aksinya untuk mencari korban lainnya. Di pusat perbelanjaan Jalan Pemuda Kota Semarang, keempat pelaku kembali berhasil memperdayai seorang perempuan warga Kecamatan Semarang Tengah dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 30 juta.
Salah satu korban mengaku, dirinya terperdaya saat pelaku menunjukkan sebuah benda yang berada di tubuhnya bisa dihilangkan. Oleh pelaku, korban sebelumnya diajak berbicara sebelum melakukan aksi penipuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengaku, pihaknya melakukan penangkapan terhadap empat pelaku di daerah Klaten dan Salatiga. Namun, dua orang pelaku dengan inisial JN serta TM masih dalam pengejaran petugas.
"Diterawang oleh para pelaku ini mempunyai penyakit dan lain sabagainya. Dengan bujuk rayu sehingga tersangka bisa meluluhkan hati korban, diajak komunikasi terjadinya transaksi antara pelaku dengan korban, kemudian berupaya untuk menyerahkan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Diserahkan ada yang tiga pada korban yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2021. Diberikan ATM tersebut, kemudian sehingga korban juga menyerahkan ATM dengan memberikan pin, dengan beralasan bahwa akan memberikan sumbangan," kata AKBP Indra Mardiana.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut akan dikenai jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#Gendam #PolrestabesSemarang #KotaSemarang
Комментарии