Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara, Gudang Kimia di Cengkareng Terbakar, Tukul Arwana Fisioterapi

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis penceramah Muhammad Yahya Waloni dengan hukuman lima bulan penjara.

Sebuah gudang kimia di Jalan Peternakan 2 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, terbakar pada Rabu 12 Januari pagi.

Kondisi Tukul Arwana kini kian membaik usai menjalani pengobatan terapi.

Simak selengkapnya Tribunnews Podcast di

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Yahya waloni cuman di fonis 5 bln, sedangkan ahok hampir 2 thn, gila bangat, tp biarlah Tuhan yg maha adil yg bertindak dengan kuasanya.

catherinem