Temukan Ada Indikasi Kuat Kasus Pelecehan, Komnas HAM Sebut Temuan Tersebut Untungkan Putri

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.com - Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel berpendapat, temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J bakal menguntungkan Putri Candrawathi.

Sebaliknya, temuan tersebut bakal merugikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terduga pelaku kekerasan.

Menurut Reza, temuan Komnas HAM itu bisa dipakai Putri untuk menarik simpati publik.

Ihwal dugaan kekerasan seksual ini juga bisa digunakan istri Ferdy Sambo tersebut sebagai bahan membela diri di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeretnya sebagai tersangka.

"Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," ujar Reza.

Reza mengatakan, dirinya dan Komnas HAM sama-sama berspekulasi soal dugaan kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

Namun, jika Komnas HAM berspekulasi telah terjadi dugaan kekerasan seksual, Reza menduga peristiwa kekerasan itu sebenarnya tidak ada.

Menurut Reza, dugaan Komnas HAM tersebut tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

Sebabnya, Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.

Oleh karenanya, dalam kasus ini, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.

"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.

Demikian juga dengan Putri.

Menurut Reza, betapa pun Putri mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-hak sebagai korban.

Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri bisa mendapat restitusi dan kompensasi.

"Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada?" ujar Reza.

Untuk diketahui, dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Namun, berbeda dari narasi yang beredar di awal, kekerasan itu disebut bukan terjadi di Jakarta, melainkan di Magelang, Jawa Tengah, satu hari sebelum penembakan Yosua.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap Putri. (*)

Di awal terungkapnya kasus kematian Brigadir J, Putri sempat melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadapnya dengan Yosua sebagai terlapor. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Peristiwa ini mulanya disebut sebagai pemicu baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung tewasnya Yosua.

Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Fitria Chusna Farisa
Рекомендации по теме