Aturan & Larangan Terbaru Membuat e-KTP, KK, Akta Lahir

preview_player
Показать описание
Saat ini ada aturan baru yang perlu dipahami jika ingin membuat kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya.

Kini, setidaknya ada 3 larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.

Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (').

Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak. Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

Selain larangan, diatur pula tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:

Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

# e-KTP #DokumenKependudukan #AktaPencatatanSipil
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Di KK namanya udah bergelar ntar KTPnya apakah juga bergelar ??

wahdjoesoegandastory
Автор

Ktp kk akte beda dengan ijasah. Saya mau samakn sesuai ijasah. Sedang kan nama ijasa ada tanda baca titik(.) Dan d dpn menggukan M.haris apkah bisa d gunakan pembuatan ktp. Katanya tdk boleh nama di singkat. Bngung solusi nya pak???
Trimakasih pak

harisikhsan
Автор

Katepe butan amerika 😂
Buatan obama siapa yang tidak tau jadi 😂😂😂

SoniPigai-hdfl
Автор

Bisa ngga ya mas saat usia 17 tahun nambah umur 2 tahun bisa ngk?

natasya