Satpol PP Kabupaten Asahan Bongkar 13 Kios Ilegal, Pedagang Bingung Mau Pindah

preview_player
Показать описание

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan membongkar 13 kios ilegal yang berdiri di atas tanah pemkab Asahan di Jalan HM Yamin, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (6/10/2022).

Penggusuran tersebut dilakukan untuk pembangunan taman kota Kabupaten Asahan yang akan rampung pada akhir tahun 2022. Budi Limbong, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan mengaku, sebelum dilakukannya penggusuran, Pemkab Asahan terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan.

"Kami sudah memberikan surat peringatan dan meminta untuk mengosongkan lahan tersebut. Kemudian pada tanggal 6 september kemarin juga sudah. Kami lakukan himbauan untuk mengosongkan lahan milik pemda ini," kata Budi.

Ia mengaku, dalam melaksanakan penggusuran tidak ada mengalami kendala. Hanya beberapa teriakan ibu-ibu yang berdagang saja yang memprotes terkait dengan penggusuran ini.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Dia bekerja hanya sesuai aturan penegak perda, lwo gak nyalahin aturan pasti juga gak d bongkar

arumfatmal
Автор

pak, tlong kesini beri penjelasan jgn dibalik layar aja, kasihanilah kami

wiwinsundari
Автор

Hemmm emak2 hak org lain mcm hak sendri

octaviajs