PETUGAS Akui Pedagang Enggan Direlokasi ke Pasar Kartini

preview_player
Показать описание

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melakukan penggusuran terhadap bangunan liar di pasar Tengku Umar, Jalan Tengku Umar, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis(10/3/2022).

Penggusuran ini berlangsung ricuh sebab pemilik kios enggan untuk di eksekusi sebelum adanya kepastian relokasi terhadap mereka.

Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong saat diwawancarai mengaku sudah ada pemberitahuan hingga surat ke tiga. Namun, para pedagang tidak mengindahkannya.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

# JIKA BENAR SDH DIBERI
TAHUKN 3 X DAN DIBERI-'
KN LOKASI BARU !!!#* YA
TAATI TIDAK BANTAH2AN
TA" MAU# BONGKAR #***
PEMDA MEDAN YG ATUR2
BUKAN PEDAGANG2 LIAR

harbisuryanegara