Penyelidikan Laporan Terhadap Tiktoker Bima Yudho Dihentikan Polisi, Tidak Ada Unsur Pidana

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM- Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).

Polisi mengatakan bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Netizen menolong mas bima u berhentinya penyelidikan oleh institusi polisi..
Siiip lah...

hansaldinsastradipoera
Автор

Kalo penjabat dikritik sakit hati pasti ingin melaporkan alasan dgn masalah ujaran kebencian.kapan bisa maju negara ini kalo penjabat ya diingatkan GK mau.arogan

herusatrio