filmov
tv
Polisi Hentikan Proses Hukum Laporan Ujaran Kebencian Bima Lampung
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/WrXq1QIhCOA/maxresdefault.jpg)
Показать описание
Kepolisian daerah Lampung menghentikan proses penyelidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap terlapor tiktoker Bima Yudho Saputro, warga Lampung Timur yang mengritik jalan rusak di Lampung. Penghentian itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan alat bukti oleh pihak penyidik terhadap laporan Gindha Ansori ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian dalam Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Bima. Kasus ini pun langsung menyita perhtaian publik.
Hal ini disampaikan oleh Polda Lampung seusai subdit cyber melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi. Saksi tersebut terdiri dari tiga saksi dari unsur masyarakat termasuk saksi pelapor, satu saksi ahli bahasa, dan dua saksi ahli pidana.
Selain memeriksa enam saksi, pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Atas alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun dari hasil gelar perkara, penyidik polda lampung menyimpulkan bahwa kritik yang disampaikan Bima melalui akun tiktoknya itu bukan tindak pidana sehingga perkara dihentikan. Pihak kepolisian juga menampik dugaan intervensi untuk menghentikan perkara.
#lampung
#polisi
#viral
=====================================
Ikuti media sosial Harian Kompas
Hal ini disampaikan oleh Polda Lampung seusai subdit cyber melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi. Saksi tersebut terdiri dari tiga saksi dari unsur masyarakat termasuk saksi pelapor, satu saksi ahli bahasa, dan dua saksi ahli pidana.
Selain memeriksa enam saksi, pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Atas alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi maupun dari hasil gelar perkara, penyidik polda lampung menyimpulkan bahwa kritik yang disampaikan Bima melalui akun tiktoknya itu bukan tindak pidana sehingga perkara dihentikan. Pihak kepolisian juga menampik dugaan intervensi untuk menghentikan perkara.
#lampung
#polisi
#viral
=====================================
Ikuti media sosial Harian Kompas
Комментарии